Terbukti Curanmor, Mantan TNI Divonis 18 Bulan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Mantan anggota TNI – AD, terdakwa Hendri Situmorang divonis majelis hakim selama satu tahun enam bulan (red, delapan belas bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (19/11).

Putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Fathul Mujib SH itu, atas terbuktinya terdakwa Hendri Situmorang melakukan tindak pidana pencurian beberapa sepeda motor di Tanjungpinang.

Berdasarkan keterangan saksi – saksi, dan dalam fakta persidangan, terdakwa Hendri Situmorang terbukti bersalah melawan hukum tindak pidana pencurian. Perbuatan terdakwa juga terbukti melanggar pasal 363 KUHP, ujar Fathul dalam sidang.

Atas perbuatannya, terdakwa dihukum selama satu tahun enam bulan penjara. Hukuman yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Fathul Mujib tersebut, sama halnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merian SH.

JPU Merian SH, menuntut terdakwa Hendri Situmorang selama satu tahun enam bulan penjara. Dalam dakwaannya, terdakwa Hendri Situmorang melakukan pencurian terhadap sejumlah sepeda motor di kawasan Tanjungpinang.

Perbuatan terdakwa Hendri Situmorang terungkap oleh pihak Kepolisian Resort Tanjungpinang, pada Sabtu 17 Agustus 2013 lalu.

Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu juga, terdakwa Hendri Situmorang menyatakan menerima putusan tersebut. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Gubernur: Rangkai Pulau Tingkatkan Kesejahteraan

Read Next

Miliki Ganja 5 Kg, Apek Divonis 10 Tahun