Surjadi: Perda Nomor 8 Akan Diberlakukan Pada 2014

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan, pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Lingkungan, Pasal 4 huruf j dan k dengan ketentuan pidana kurungan 3 (tiga) bulan atau denda setinggi – tingginya Rp50 juta tersebut, akan diberlakukan pada Tahun 2014.

“Ya betul itu, betul tentang perda nomor 8, kitakan baru – baru aktif sekali memberi pembinaan untuk awal yang melakukan penyakit masyarakat,” ucap Surjadi, Sabtu (9/11).

Ia mengatakan, jika pelajar yang melakukan pelanggaran Pekat, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pembinaan terlebih dahulu. Kedepannya pasti akan diberikan sanksi sebagai kewajiban pemerintah dalam melakukan pembinaan terhadap pelanggaran tersebut.

“Pembinaan itu juga bermanfaat, kita akan panggil orangtuanya, kewajiban Satpol PP dalam menegakan penertiban umum, Kedepan di tahun 2014, kami akan terus tindaklanjuti, tapi apa yang telah kami lakukan, menurut saya sudah cukup baik dan semakin berkurang jauh pelanggaran Pekat tersebut,” katanya.

Sementara, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu menambahkan, jika yang melanggar Pekat adalah pelajar, Satpol PP Kota Tanjungpinang harus memberlakukan sesuai Perda yang ada.

“Perda nomor 9 tahun 2010 tentang sistem pendidikan Kota Tanjungpinang, disitu ada sanksi dan dendanya buat Pelajar,” tulis Maskur singkat melalui BlackBerry Massangger (BBM)-nya, ketika dihubungi IsuKepri.com. (CR11)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kepala Sekolah TK Terima Penghargaan Dari Goptki

Read Next

Ripayandi: Warga Keluhkan Cover Drainase Km 9