Satpol PP Kepri Akan Adakan 5 Orang PPNS

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), akan mengadakan 5 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk meningkatkan kinerja seluruh Satpol PP yang ada di Provinsi Kepri, termasuk Kabupaten dan Kota.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Provinsi Kepri, Usman Taufik, Amd SE, saat diwawancarai IsuKepri.com.

“Saya sudah rapat di Jakarta bersama Kapusdik Polri kemarin. Untuk 2014, akan diadakan 5 PPNS di lingkungan Satpol PP seluruh Provinsi Kepri,” kata Usman, Sabtu (16/11).

Selain itu, Usman juga menjelaskan, permasalahan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), seluruh Satpol PP di Indonesia memang mempunyai kendala yang sama, yakni tidak adanya PPNS.

“Ya permasalahan seluruh Satpol PP di Indonesia tidak mempunyai PPNS. Maka ketika Satpol PP menegakkan Perda No 8 Tahun 2005 tentang K3 hanya bisa sebatas mendata dan belum bisa mengambil tindakan hukum, seperti yang tertera didalam Perda tersebut,” ucapnya.

Untuk itu, Usman mengharapkan, di Tahun 2014 mendatang, Satpol PP sudah mempunyai PPNS yang terlatih di Kapusdik Polri, guna menegakkan Perda yang ada pada masing – masing daerahnya.

“Sebab kalau tanpa PPNS, kami tidak bisa menegakkan hukum. Untuk itu, kedepannya Satpol PP bisa menjalankan tugasnya dengan baik, ketika sudah mempunyai Sumber Daya Aparatur seperti, PPNS,” ujarnya. (CR11)

Alpian Tanjung

Read Previous

UU No 17 Tahun 2013 tentang Perkoperasian

Read Next

Irsyadul Sebut Pengurus Partai PAN Teledor