Pengusaha Kedai Kopi Minta Pemko Tinjau ke Lokasi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pengusaha kedai kopi meminta Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang supaya turun meninjau dan mengawasi di lokasi tempat usaha kedai kopi yang ada, terkait pemberlakukan pajak restauran sekitar 10 persen.
Sesuai dengan ketentuan Perda Kota Tanjungpiang nomor 2 tahun 2011 yaitu tentang pajak daerah.

“Kami minta kepada Pemko Tanjunginang untuk mengawasi dan melihat langsung ke kedai kopi. Karena kami sebagai pengusaha kedai kopi agak keberatan untuk meminta kepada konsumen dan konsumenpun banyak yang tidak menerima,” kata salah satu pengusaha kedai kopi Kota Tanjungpinang yang tak mau disebutkan namanya, Kamis (7/11).

Dia mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan oleh pemerintah  melalui Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang beberapa hari yang lalu, seharusnya mengecek kelapagan.

“Memang sosialisasi tentang pajak restauran kemarin untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi harus meninjau kelapanganlah para petugas itu,” ujar pengusaha kedai kopi ini.

Ami, seorang konsumen yang setiap hari minum di kedai saat di jumpai media ini mengatakan, tidak setuju dengan dinaikannya harga minuman tersebut.

“Saya tak setuju kalau harga kopi dinaikan lagi 10 persen, usaha yang besar – besar ajalah dimintain pajaknya,” katanya.

Diberitakan pada beberapa hari yang lalu, untuk sektor pajak restauran di wilayah Kota Tanjungpinang, ada sekitar
563 sektor usaha pajak restauran yang terdaftar, diantaranya usaha restauran, kedai kopi, katering dan lain sebagainya.

“Usaha wajib pajak yang aktif membayar ada sekitar 303 diluar katering, wajib pajak katering (insidentil) ada sekitar 138 usaha dan yang tidak aktif membayar sebanyak 122 usaha,” kata Kepala Bidang Pendapatan Pajak Dinas DPPKAD Kota Tanjugpinang, Muhammad Nazri, diacara sosialisasi pajak restauran kemarin.

Dari jumlah 303 wajib pajak yang aktif membayar tersebut, kata Nazri, 50 wajib pajak melakukan pembayaran rata – rata diatas Rp650 ribu perbulan. Sedangkan dibawah Rp650 ribu perbulan ada sekitar 253 usaha wajib pajak. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Selamatkan Pemuda, Sukseskan Musda KNPI Kota Tanjungpinang

Read Next

Pemkab Bintan Gelar Pembinaan Remaja Masjid