Tanjungpinang, IsuKepri.com – Seorang pria keturunan Tiong Hoa, Siah Yin alias Apek (59) yang berkerja sebagai penjaga salah satu gudang di Jalan Lintas Barat Km 16 Kabupaten Bintan, divonis majelis hakim selama 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa (19/11).
Hukuman yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Fathul Mujib SH tersebut, atas terbuktinya terdakwa Siah Yin alias Apek memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja seberat lima kilogram di gudang tempat terdakwa bekerja.
Perbuatan terdakwa, terbukti melawan hukum tindak pidana dan berdasarkan dalam fakta persidangan serta keterangan saksi – saksi, terdakwa terbukti melanggar pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ujar Hakim Fathul.
Atas perbuatannya, terdakwa Siah Yin alias Apek dihukum penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp3 miliar subsider satu bulan kurungan.
Putusan majelis hakim itu juga, lebih ringan lima tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktoni Marpaung SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Siah Yin alias Apek selama 15 tahun penjara, denda Rp 3 miliar subsider satu bulan.
JPU Oktoni, dalam dakwaan terdakwa Siah Yin alias Apek, pada Selasa 25 Juni 2013 lalu, di salah satu gudang dekat jembatan Km 16 Jalan Lintas Barat Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan, pihak kepolisian menggrebek gudang tersebut.
Dalam penggerebekan itu juga, polisi menemukan sejumlah paket narkotika jenis ganja. Dari gudang tersebut, polisi mengamankan barang bukti ganja sebanyak lima paket besar, 33 paket ganja dengan ukuran sedang yang dibungkus lakban dan 66 paket ganja ukuran kecil. Sehingga, total barang bukti ganja yang diamankan tersebut seberat 5 kilogram.
Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu, terdakwa Siah Yin alias Apek tidak menjawab putusan tersebut. Bahkan terdakwa menjawab lain kepada majelis hakim.
Barang itu bukan saya yang punya pak hakim. Barang itu titipan orang, ujar terdakwa.
Bahkan, hingga sidang ditutup majelis hakim, terdakwa Siah Yin alias Apek tidak menyatakan menerima, pikir – pikir atau banding atas hukuman tersebut.
Sementara, diluar sidang Apek mengutarakan kepada sejumlah wartawan jika barang itu bukan miliknya. Barang itu punya Yus, dan ditipkan ke gudang tempat saya bekerja, ucapnya.
Selain itu, terkait hukuman yang dijatuhkan terhadapnya, Apek enggan menggubrisnya kepada wartawan. (ALPIAN TANJUNG)