Mantan Bendahara KPU Batam Tidak Ajukan Eksepsi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Mantan Bendahara pengganti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Rina tidak mengajukan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (11/11). Dalam sidang itu juga, terdakwa Rina diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Pilwako Tahun 2010 lalu.

Sidang dengan agenda dakwaan terhadap terdakwa Rina tersebut, dipimpin oleh Jariat Simarmata SH. Sedangkan, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Pofrizal mengatakan, sekitar 34 pengeluaran fiktif yang dilakukan terdakwa sewaktu ia menjabat sebagai bendahara pengganti Dedi Saputra.

Atas perbuatan terdakwa Rina, negara dirugikan sekitar Rp1,5 miliar, ucap JPU Pofrizal.

JPU mengatakan, penyelewengan dana hibah tersebut terjadi karena adanya kegiatan fiktif dan mark up. Diantaranya adalah kegiatan untuk konsumsi rapat senilai Rp1 juta, namun pada kenyataannya saat rapat tersebut tidak ada konsumsinya.

Selain itu, pembayaran untuk pembuatan back drop dan mini garden senilai Rp4,2 juta, namun pada pembayarannya hanya senilai Rp2,4 juta, katanya.

Sedangkan, kata jpu, dana fiktif lainnya yakni pembayaran untuk ATK rapat pleno tingkat KPU Kota Batam sebesar Rp3,081 juta. Dan adanya mark up untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) KPU Batam sebesar Rp29,8 juta di PT. DMC Pertamina Sekupang. Namun perusahaan tersebut hanya menerima fee sebesar Rp7 juta saja.

Selajutnya, untuk pembayaran bongkar pasang kotak suara sebesar Rp48,6 juta, padahal anggaran yang dibayarkan hanya Rp18 juta, ujarnya.

Sedangkan, lanjut jpu, penggunaan dana hibah fiktif yang dilakukan terdakwa Rina berikutnya yaitu untuk pembayaran jasa angkutan dokumen Pick Up sebesar Rp6,5 juta.

Sehingga, anggaran yang dikelola terdakwa Rina sewaktu ditunjuk sebagai Bendahara KPU Batam, mengeluarkan dana yang sangat besar yakni sekitar Rp2,078 miliar, ucap Pofrizal.

Sementara, berdasarkan pencatatan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kepri menemukan kerugian negara sebesar Rp1.5 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa Rina dijerat dengan pasal 3 dan pasal alternative oleh jpu. Dalam dakwaan primair Hendriyanto, dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI N0.31 tahun 1999 tentang pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU RI No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KHUP jo pasal 64 ayat (1) KHUP.

Sedangkan, dalam dakwaan subsidairnya, terdakwa Rina dinyatakan melanggar pasal 3 UU RI UU RI N0.31 tahun 1999 tentang pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU RI No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KHUP jo pasal 64 ayat (1) KHUP, kata Pofrizal.

Selain itu, terdakwa Rina juga dijerat dalam sangkaan lebih subsidiair, perbuatan terdakwa yang menimbulkan kerugian negara melanggar pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KHUP.

Usai mendengarkan dakwaan jpu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang memberikan kesempatan untuk terdakwa melakukan pembelaan (eksepsi), Namun setelah berkonsultasi dengan dua penasehat hukumnya, Iwak Susanti, dan Sri Ernawati menyatakan tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Sehingga majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada dua minggu kedepan dengan agenda keterangan saksi – saksi. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Maskur: Jika Meresahkan Masyarakat Harus Ditindak Tegas

Read Next

Polsek Bestari Bekuk Pelaku Curat di Lima TKP