Konsultan dan Mandor Ajak Anak Bawah Umur Karaoke

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Seorang Konsultan CV dan seorang Mandor yang disinyalir bekerja di salah satu CV milik AT diduga mengajak tiga orang anak yang masih di bawah umur berkaraoke ria sambil menegak minum keras di tempat karaoke Night Club Jalan Suka Berenang, Kota Tanjungpinang.

Ketiga anak dibawah umur itu, diduga diperkerjakan di CV milik AT. Ketiganya juga mengaku jika mereka diajak berkaraoke ria oleh konsultan dan mandor tersebut dengan alasan ada acara ulang tahun.

Hal itu juga dibenarkan oleh salah seorang oknum Shabara Polres Tanjungpinang, Armawan, ketika mengikuti razia Tim K3 di beberapa lokasi tempat hiburan di Kota Tanjungpinang, pada Selasa (26/11).

“Ya, karena ini menyangkut anak di bawah umur dan membawanya ke tempat karaoke yang bukan karaoke family. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak Polsek Kijang, sebab anak dibawah umur tersebut mengaku dari Kijang dan dibawa ke karaoke tadi,” ucapnya, Rabu (27/11) dini hari, usai pemeriksaan.

Diketahui dalam razia itu juga, Tim K3 mengamankan sebanyak 17 orang yang tidak memiliki indentitas diri. Akan tetapi, setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, pihak Satpol PP melepaskan semuanya, bahkan termasuk ketiga anak yang di bawah umur tersebut.

Akan hal itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang – undangan, Firdaus, ketika dikonfirmasi mengatakan kepada IsuKepri.com agar menunggu sebentar, sebab masih dalam tahap pemeriksaan.

“Ya sebentar – sebentar,” ucapnya saat itu, sehingga membuat awak media ini menunggu hingga pukul 03.00 WIB untuk mendapat konfirmasi. Akan tetapi, telah menunggu sekian lama, Kabid tersebut pulang, dan terkesan menghindari para wartawan yang sedang menunggu keterangan dari Firdaus selaku Kabid yang juga pejabat berwenang atas razia tersebut. (CR11)

Alpian Tanjung

Read Previous

Satpol PP Tangkap Lepas 17 Orang Terjaring Razia

Read Next

Robert Minta PU Provinsi Perhatikan Keluhan Warga