Gubernur Kepri Tetapkan UMK Batam Rp2,42 Juta

Tanjungpinang, Isukepri.com – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Sani, akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam sebesar Rp2.422.092 untuk tahun 2014.

“Penetapan angka UMK Batam itu juga, berdasarkan hasil kesepakatan Tripartit, antara perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah dan juga rekomondasi yang diusulkan Walikota Batam serta disepakati Dewan Pengupahan Kepri senilai Rp2,42 juta. Dan Kamis (21/11) malam tadi, saya sudah tandatangani, diharapkan semua pihak bisa menerimanya,” kata Sani, Sabtu (23/11) di Gedung Daerah Tanjungpinang.

Sani menghimbau, para buruh atau serikat pekerja agar tidak menggelar demo unjuk rasa setelah penetapan UMK tersebut.

“Ikutilah prosedur dan mekanismenya, karena segala sesuatu bisa dilaksanakan dan dibicarakan dengan baik,” kata Sani.

Namun, kata Sani, selain memikirkan buruh, pihak Pemerintah Kepri juga memikirkan pengusaha untuk kelangsungan investasi. “Kita harus memikirkan pengusaha untuk berinvestasi juga, selain buruh dan ini saling berkaitan satu sama lainya. Kalau di Batam tidak ada investor, maka pekerja juga tidak akan ada,” ujar Sani.

Sementara apabila melihat pendapatan perkapita masyarakat Kepri, kata Gubernur, rata – rata mencapai Rp3,95 juta perbulanya.

“Pendapatan ini berdasarkan data dari BPS Kepri dan ini harus tetap dijaga, semoga bisa kita tingkatkan lagi di tahun 2014. Dengan harapan investasi bisa masuk ke Kepri,” kata Gubernur.

Selain itu ditahun yang sama, kata Sani, pemerintah Kepri tetap memokuskan dibidang pendidikan wajib belajar 12 tahun, kemiskinan, kesehatan, konetifitif, infrastruktur, pariwisata dan lain sebagainya. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Cabe Merah Turun Rp10.000 Per Kilogram

Read Next

Walikota Tanjungpinang Goro Bersama Warga Kampung Bugis