Edi Rustandy Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Berkas perkara Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indra Sakti, Edi Rustandy SH dilimpahkan Polda Kepri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, pada Kamis (14/11) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelimpahan tersangka Edi Rustandy itu juga, merupakan tindaklanjut proses hukum atas perkara penggunaan surat autentik pada dokumen sah diatas lahan seluas 40.000 meter di Dompak.

Tersangka Edi melanggar pasal 263 surat biasa- 266 akte autentik. Namun, dalam perkara tersangka Edi, yang paling kuat itu mempergunakan surat autentik pada dokumen sah, ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Saidul Rasli Nasution, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Soleh SH kepada IsuKepri.com.

Soleh mengatakan, atas perkara itu juga, tersangka Edi Rustandy diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pada hari ini juga (red, Kamis) tersangka Edi kita titipkan di Rutan Kelas I A Tanjungpinang, dan sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Mudah – mudahan, jadwal sidangnya secepat mungkin, ucapnya.

Untuk diketahui, tersangka Edi Rustandy yang berprofesi sebagai pengacara ini, sebelumnya ditahan di Polda Kepri pada Senin 16 September 2013, karena tersandung kasus tindak pidana pemalsuan atau memberikan keterangan palsu pada fakta otentik, atas lahan dengan luas 40 ribu meter persegi di Dompak Tanjungpinang.

Perkara itu juga, dikuatkan atas adanya laporan dari Direktur PT Terira Pratiwi Development (TPD), Anggelius ke Polda Kepri terhadap Edi Rustandy, pada Maret 2012 lalu dengan tuduhan keterangan palsu pada akta otentik kepemilikan lahan seluas 40 ribu meter persegi di kawasan Dompak Darat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Edi dilaporkan, karena proses penerbitan sertifikat tidak prosedural dan tidak sesuai dengan PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Hal tersebut diperburuk lagi oleh fisik lokasi yang ditunjuk berada di atas lahan sertifikat HGB PT TPD. (SAUD MC)

Alpian Tanjung

Read Previous

Terdakwa Ginting Sebut Korban Cemburu Buta

Read Next

Guru Tambelan Resah Tunjangan Khusus Belum Jelas

Edi Rustandy Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang