Disperindag: 95 Produk Komoditi Wajib Bertanda SNI

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri, Abdullah mengatakan, sebanyak 95 produk bahan komoditi wajib bertanda SNI yang sudah di notifikasi.

“95 produk bahan komoditi itu diantaranya seperti, tepung terigu, bermacam pupuk seperti pupuk urea, bermacam ban, kipas angin, tabung baja LPJ, gula kristal rapinasi, air mineral dan lain sebagainya yang tak bisa di sebutkan satu persatu dan itu wajib bertanda SNI,” kata Abdullah, Senin (18/11).

Dia mengatakan, bahan komoditi wajib bertanda SNI diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 102 tahun 2000 tentang standar SNI dan juga Peraturan Menteri Perdagangan nomor 14/M-DAG/Per/2007 tentang standarisasi jasa bidang perdagangan dan pengawasan SNI wajib barang dan jasa yang diperdagangkan.

“Produk – produk yang tidak memiliki nomor registrasi dan tanda SNI langsung diamankan pihak Disperindag, apabila ditemukan nanti dilapangan. Dan kebijakan tersebut ditempuh untuk melindungi konsumen dari produk gelap,” ujarya.

Selain itu, sambung dia, apabila tidak ada bertanda SNI, maka bisa menghancurkan produksi dalam negeri.

“Produksi dalam negeri bisa jadi hancur, sehingga pabrik yang memproduksi barang SNI banyak yang tutup dan tenaga kerja jadi berkurang karena beredar barang dari luar,” kataya.

Ia meminta kepada konsumen untuk lebih teliti dan lebih cermat saat membeli bahan makanan dan minuman serta barang elektronik.

“Padahal belum lama ini Disperindag Provinsi Kepri bersama Kementerian Perdagangan mensosialisasikan tentang wajib barang bertanda SNI bersama pengusaha yang ada di Provinsi Kepri tapi sayang banyak yang tak hadir,” kata Abdullah. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

11 Bulan Lis Syahrul Dilantik Kinerja Aparatur Membaik

Read Next

PKS Bangun Koalisi Merah Putih di Tanjungpinang