Dinkes Minta Perda Kebersihan Restauran Diadakan di Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungpinang, Rustam, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang agar Peraturan Daerah (Perda) tentang kebersihan fasilitas umum yang ada didalam restauran dan kuliner diadakan di Kota Tanjungpinang.

Hal itu diungkapkan Rustam, saat diwawancari disela – sela acara operasi katarak gratis yang digelar Dinkes Kota Tanjungpinang di Rumah Sakit Provinsi (RSUP) Kepulauan Riau, belum lama ini.

“Peraturan Menteri kan sudah ada, kalau bisa dikukuhkan dalam Perda tentang kebersihan fasilitas umum di restauran dan kuliner, karena saya melihat, sekarang ada restauran dan kuliner yang tidak memenuhi standar kesehatan,” ucap Rustam.

Kepada IsuKepri.com, Rustam mengatakan, hingga saat ini Pemko Tanjungpinang belum mempunyai sanksi yang tegas, agar bisa menertibkan restauran dan kuliner yang tempatnya kurang bersih dan cara penyediaannya yang mungkin kurang steril, maka harus ada Perda Kota Tanjungpinang yang bisa mengatur itu semua.

“Itulah, sanksi tegas terhadap yang melanggar aturan kita tidak punya, mungkin salah satu kelemahan, padahal peraturan Menteri sudah ada, kalau bisa dikukuhkan dalam perda tentang kebersihan fasilitas umum di restauran dan kuliner,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menghimbau, agar restauran dan kuliner yang menjajakan makanan dan minuman untuk bisa selalu bersih ditempatnya berjualan, sehingga bisa menjaga kosumen dengan makanan layak sehat yang izinnya sudah dikeluarkan Dinkes Kota Tanjungpinang.

“Ya air yang digunakan juga bersih, fasilitas cuci piring yang bersih, drainasenya bagus untuk limbah kotoran makanan, jadi semuanya harus bersih, dan menjaga kesehatan konsumen, apalagi yang sudah mempunyai izin layak sehat dari Dinkes,” katanya. (CR11)

Alpian Tanjung

Read Previous

Mobil Tabrak Tiang Lampu Jalan di Pasar Jodoh

Read Next

Pencuri Kalbulator Nyaris Diamuk Massa di Road Race