Berkas Edy Rustandi Belum di Terima PN Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Berkas perkara dugaan penggunaan dokumen otentik di atas lahan 40 ribu meter persegi di Dompak, Tanjungpinang atas tersangka Edy Rustandi belum di terima pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

“Berkas perkara tersangka Edy Rustandi belum kami terima hingga saat ini,” ujar Panitera Pidana PN Tanjungpinang, Rahel, Selasa (26/11) kepada IsuKepri.com.

Sehingga, kata Rahel, pihak Pengadilan Negeri belum dapat menjadwalkan agenda sidang terhadap perkara Edy Rustandi tersebut.

“Edy Rustandi yang pengacara itu kan?, iya berkasnya belum dilimpahkan jaksanya. Jadi, kita belum tau kapan jadwal sidangnya,” katanya.

Selain itu, salah satu anggota tim penasehat hukum tersangka Edy Rustandi, Agus Riawantoro mengatakan, hal yang sama. Bahkan Agus tidak mengetahui kapan Edy Rustandi yang juga seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Bukit Bestari itu akan disidangkan.

“Saya tidak tahu kapan Edy akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk menjalani persidangannya,” ujar Agus.

Menurut dia, berdasarkan keterangan dari jaksa sebelumnya, Edy akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. Namun, hingga saat ini belum ada kabar dari kejaksaan.

Sementara, Edy Rustandi dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Tanjungpinang, pada Kamis (14/11). Akan tetapi, hingga saat ini berkas perkara Edy Rustandi tersebut belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)

suprapto

Read Previous

Agus: Tadjri Masih Rawat Jalan

Read Next

18 Alat Berat Diamankan Polisi Terkait Hutang