29 Pemuda Mabuk Didenda Rp50 Ribu di Pengadilan

Tanjungpinang, Sebanyak 29 pemuda mabuk di denda Rp50 ribu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (13/11). Selain itu, jika denda tersebut tidak diabayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga hari.

Putusan yang dijatuhkan terhadap ke 29 pemuda tersebut, lantaran terbukti melakukan perbuatan mabuk – mabukkan di muka umum di sejumlah lokasi di Tanjungpinang.

“Perbuatan saudara terbukti melakukan tindak pidana ringan (Tipiring). Atas perbuatannya, saudara – saudara didenda Rp50 ribu, jika tidak membayar denda, maka diganti dengan kurungan selama tiga hari,” ucap Hakim Bambang dihadap 29 pemuda yang terjaring razia oleh Kepolisian Resort Tanjungpinang.

Sementara, sebelumnya ke 29 pemuda tersebut diamankan petugas Shabara Polres Tanjungpinang saat mabuk – mabukan di muka umum, pada Selasa (12/11) sekitar pukul 23.00 WIB.

Para pemuda itu juga diamankan di sejumlah lokasi di Tanjungpinang, seperti di lokasi Bintan Centre Km 9, dan Tepi Laut Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)

suprapto

Read Previous

Polisi Amankan 29 Pemuda Mabuk di Tempat Umum

Read Next

Banjir Setinggi 1 Meter di Jalan Lintas Km 14