18 Alat Berat Diamankan Polisi Terkait Hutang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak 18 alat berat milik Tony Marjuki diamankan Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang, pada Selasa (26/11). Alat berat yang diamankan itu berupa 16 dumtruk dan 2 tracktor di Bukit Ketam Sebaok, Senggarang tersebut terkait perkara hutang piutang antara pemilik lahan Djodi Wirahadi Kusuma dengan Abun Amy.

Akan hal itu, alat berat milik Tony Marjuki ditahan oleh pemilik lahan Djodi Wirahadi Kusama karena pihak penggarap lahan Abun Amy belum menyelesaikan piutangnya yang harus dibayarkan ke Djodi.

“Jodi menahan alat berat kami di sana, karena tidak ada jaminan di lokasi tersebut, kami meminta pihak Polsek Kota untuk mengamankan alat berat punya Tony, dan hal ini juga ada perselisihan hitung – hitung pembayaran dengan Djodi,” ucap pihak perwakilan Abun Amy, Monang, kepada IsuKepri.com.

Sedangkan, kata Monang, pihaknya sudah membayar uang senilai Rp4 miliar kepada pemilik lahan Djodi untuk penggarapan lahan tersebut. Akan tetapi, setelah seminggu pihaknya melakukan penggarapan, Djodi menghentikan aktifitas tersebut dan menahan alat berat dilahannya.

“Ya, Djodi meminta lagi piutang lahan yang masih tersisa di hitungan dia (red, Djodi) tapi dalam hitungan kami tidak sesuai, maka kami merasa di intimidasi oleh Djodi. Untuk itu, kami meminta Polsek Kota mengamankan alat berat yang diamankan dia dilahannya,” ujarnya.

Sementara, Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Wahyu Setiawan mengatakan, dalam pengamanan alat berat tersebut, Kepolisian Sektor Kota masih tahap penyelidikan, dan masih menentukan langkah lebih lanjut terhadap persoalan itu.

“Iya, masih dalam tahap penyelidikan, ini masih proses,” ucapnya. (CR11)

Alpian Tanjung

Read Previous

Berkas Edy Rustandi Belum di Terima PN Tanjungpinang

Read Next

BLH Gelar Program Managemet Pengelolaan Bank Sampah