12 Parpol Belum Laporkan Dana Kampanye ke KPU

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak 12 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 mendatang di Tanjungpinang, belum melaporkan dana kampanye para Calon Legislatif (Caleg)-nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang.

“Hingga saat ini, belum ada yang melaporkan dana kampanye itu ke kita,” ujar Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria, Senin (25/11) kepada IsuKepri.com.

Robby juga mengatakan, dana kampanye itu wajib dilaporkan ke KPU ketika memasuki tahap pertama, yakni 27 Desember 2013 mendatang.

“Pada 27 Desember mendatang, dana kampanye itu sudah harus dilaporkan,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, besaran dana kampanye yang harus dilaporkan tersebut, KPU Kota Tanjungpinang tidak menentukan minimal dan maksimal dana yang harus dilaporkan tersebut.

“Minimal dana kampanye yang dilaporkan itu tidak ditentukan berapa jumlahnya. Yang penting, partai harus melaporkan dana kampanyenya pada 27 Desember 2013 mendatang,” tuturnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Liga Premiere Inggris 2013/2014 : Manchester City vs Tottenham Hotspurs 6-0

Read Next

Gubernur Serahkan Alat Produksi Kepada Kelompok Tani