Warga Minta Pemerintah Batam Perhatikan Jalan Rusak

Batam, Isukepri.com – Warga ruko Puri Mas, Henri meminta Pemerintah Kota Batam untuk memperhatikan fasilitas umum seperti jalan umum yang rusak dan berlubang di persimpangan Panasonik, agar segera diperbaiki. Pasalnya, jalan berlubang tersebut dapat menyebebkan kecelakaan.

Jika terjadi kecelakaan akibat jalan berlubang tersebut siapa yang salah nantinya. Apalagi, lokasi jalan berlubang itu persis berada di tikungan, ucap Henri penghuni Ruko Puri Mas, Jumat (4/10).

Kepada IsuKepri.com, Henri mengatakan, posisi jalan berlubang itu juga, merupakan salah satu akses jalan yang dipadati kendaraan, sehingga tidak menutup kemungkinan jalur tersebut macet dan para pengendara harus hati – hati melintasi jalan tersebut.

Dalam hal ini, pemerintah jangan santai – santai saja, karena lokasi ini merupakan titik keramaian dan berpeluang terjadinya kecelakaan, katanya.

Selain itu, salah seorang pengendara sepeda motor, Sujiwo mengatakan, di lokasi jalan yang berlubang itu juga, kalau hujan turun lubang tersebut ditutupi oleh lumpur. Sehingga, pengendara kesulitan melihat lubang yang berada di jalan umum tersebut.

Kalau hujan turun, jalan itu berlumpur, dan kami tidak mengetahui jika lumpur itu menutupi lubang, sehingga kendaraan yang melintasinya nyaris jatuh, ujar Sujiwo.

Sementara, warga lainnya, Kamal Azmi menyampaikan, berdasarkan pasal 1 angka 24 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kecelakaan lalu lintas memang merupakan kejadian yang tidak diduga dan tidak disengaja.

Kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan jalan (Pasal 229 ayat 5 UU LLAJ).

Di sisi lain, terjadinya kecelakaan lalu lintas tidak semata karena kelalaian pengguna jalan, tetapi juga karena kondisi jalan yang rusak, ujar Kamal.

Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban yang patut untuk segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas (Pasal 24 ayat 1 UU LLAJ). Apabila perbaikan jalan belum dapat dilaksanakan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas (Pasal 24 ayat 2 UU LLAJ). (CR03)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kerupuk Ikan Tenggiri Tembus Pasar Ekspor Singapura

Read Next

Kabid Perbatasan Diduga Lakukan Jual Beli Proyek