Satpol PP Amankan 13 Orang di Sejumlah Kos

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, berhasil mengamankan 13 orang di sejumlah kos – kosan di Kota Tanjungpinang, pada Kamis (24/10). Lokasi kos – kosan yang dilakukan razia itu dilima titik, yakni di Bintan Center Km 9, Jalan Anggrek Merah Km 5 bawah, Jalan Kampung Baru, Km 2, dan Jalan Tugu Pahlawan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Perundang – undangan Satpol PP Kota Tanjungpinang, Firdaus.

“Dari hasil razia, kita mengamankan satu orang perempuan di kos batu 9, dua orang perempuan di kos Anggrek Merah, kos Restu Tugu Pahlawan tiga orang perempuan dan tujuh orang laki – laki, sedangkan untuk di kos Kampung Baru tidak ada ditemukan pelanggaran,” ucapnya.

Selain itu, Firdaus mengatakan, 13 orang yang diamankan tersebut, melanggar administrasi kependudukan dan melakukan tindakan asusila.

“13 orang yang kita amankan ini, 3 diantara melanggar administrasi kependudukan, dan sisanya yakni 10 orang melakukan tindakan asusila,” ucapnya.

Atas kejadian itu, Satpol PP Kota Tanjungpinang akan memanggil masing – masing orang tua dari 13 orang yang diamankan tersebut, supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Kita akan memanggil orang tua mereka terlebih dulu, didata dan membuat pernyataan tidak mengulanginya lagi. Setelah itu, baru kita suruh pulang,” ujarnya.

Sementara, Kepala Kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang, Surjadi, ketika dihubungi IsuKepri.com terkait adanya razia penertiban kos – kosan tersebut tidak dapat dijelaskannya lebih rinci. Pasalnya, Surjadi sedang mengikuti rapat. “Maaf, saya sedang ada rapat,” ucap Surjadi melalui telepon selulernya singkat. (CR11)

Alpian Tanjung

Read Previous

PU Perintah Kontraktor PDAM Perkaiki Jalan Rusak

Read Next

Satpol PP Amankan 10 Orang Diduga Lakukan Asusila