Restoran Belum Urus Izin Layak Sehat

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungpinang, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyehatan Lingkungan, Endah. H mengatakan, saat ini masih banyak para pengusaha restoran, warung makan, dan katering yang masih enggan mengurus persyaratan izin layak sehat. Hal itu masih menjadi kendala dari Dinkes Tanjungpinang.

“Para pemilik usaha makanan itu, selama ini beranggapan bahwa pengurusan surat izin layak sehat dipungut restribusi. Namun, setelah keluarnya Perda untuk kepengurusan izin layak sehat tersebut, sehingga saat ini sudah tidak dipungut biaya lagi,” ucap Endah, Sabtu (26/10).

Kepada IsuKepri.com, Hendaha mengatakan, berdasarkan data dari Dinkes Kota Tanjungpinang tahun 2013 periode Januari – September 2013 dari 261 rumah makan dan kedai kopi di Kota Tanjungpinang baru 39 rumah makan dan kedai kopi (40 persen) yang mengurus izin layak sehat.

“Sedangkan, dari 36 restoran yang ada di Kota Tanjungpinang baru 12 restoran atau 33,3 persen yang mengurus izin layak sehat,” ujarnya.

Selain itu, Endah menjelaskan, Permenkes nomor 1096/ Menkes/ PER/ VI/ 2011 yang menyebutkan setiap restoran, rumah makan, dan jasa katering harus memiliki surat izin layak sehat, dan untuk menjaga makanan dari hal – hal yang membahayakan bila dikonsumsi oleh manusia.

“Namun sayangnya, hal tersebut belum sepenuhnya dimiliki oleh restoran, rumah makan, dan jasa katering yang ada di Kota Tanjungpinang,” ucapnya.

Endah juga menduga, pemilik usaha masih beranggapan jika pengurusan surat izin layak sehat tersebut dipungut restribusi. Sementara, resetribusi itu sudah tidak ada lagi semenjak keluarnya Perda untuk pengurusan izin layak sehat itu.

“Dulu memang ada Perda untuk pengurusan izin layak sehat ini dipungut biaya restribusi. Tetapi, setelah ada Perda baru, maka untuk pengurusan surat izin layak sehat ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis,” ujarnya.

Endah juga menyampaikan, selama ini Dinkes Kota Tanjungpinang telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para pengusaha makanan di Kota Tanjungpinang.

“Kami saat ini telah memiliki enam Puskesmas, jadi disetiap Puskemas itu memiliki petugas sanitasi. Jadi per-Puskemas itu bertanggung jawab terhadap rumah makan di wilayahnya masing – masing,” ucapnya.

Selain itu, Ia juga mengatakan, setiap bulannya para petugas dari Puskesmas itu turun ke rumah makan dan restoran untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.

“Jadi mereka – mereka inilah yang turun ke restoran atau rumah makan untuk memantau hal ini. Jika ada yang belum, maka akan diberi tahu untuk segera mengurus izin layak sehat ini,” kata Endah.

Akan hal itu, Dinkes menghimbau kepada para pengusaha restoran dan warung makan di Kota Tanjungpinang untuk mengurus izin layak sehat tersebut. Sebab syarat untuk pengurusan izin layak sehat itu tidak begitu sulit dan Dinkes juga tidak memungut biaya sedikit pun.

“Saya menyarankan kepada masyarakat yang mau mengurus surat izin layak sehat ini sebaiknya langsung ke saya. Sebab, ini untuk mengantisipasi terjadinya praktek percaloan. Karena setelah keluarnya Perda, untuk pengurusan surat izin layak sehat ini tidak dipungut biaya sepeserpun,” ujarnya. (CR11)

Alpian Tanjung

Read Previous

IMMPB Rilis Majalah Gaul Pada Milad Ke 12

Read Next

Dinkes Akan Pantau Izin Layak Sehat Restauran