REI Kepri Momok Dengan Pengurusan IMB

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Para pengembang perumahan yang tergabung dalam Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Kepri, khususnya di wilayah Kota Tanjungpinang, mengeluhkan masalah Izin Mendirikan Bagunan (IMB) kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang. Sehingga, menjadi momok atau takut tentang masalah perizinan tersebut tak kunjung selesai.

“Kami yang tergabung dalam anggota DPD REI kepri, momok dan takut dengan pengurusan perizinan IMB ini. Hampir 30 Deplover atau pengembang yang ada di Kota Tanjungpinang yang mengurus izin tersebut tak kunjung selesai hingga saat ini, dan katanya harus menunggu persetujuan Wali Kota Tanjungpinang,” ujar Ketua DPD REI Kepri, Yasinul Arif, yang  didampingi oleh anggotanya, saat konfersi Pers Senin (30/9) malam di Sekretariat DPD REI Kepri Pinlang Mas Tanjungpinang.

Arif mengatakan, momoknya REI tersebut terkait dengan laporan atau keluhan salah satu anggota yang pernah menyampaikan kepada REI Kepri, untuk pengurusan IMB tersebut sangat berbelit – belit dan lambat.

“Padahal, kata salah satu anggota kami, untuk pengurusan IMB ini, sudah hampir 7 bulan izinya tak kunjung selesai. Kalau persayaratanya tidak lengkap mungkin kita tak mempertayakan. Tapi katanya, persayaratan sudah lengkap, namun hingga saat ini izinnya tak pernah disetujui atau keluar,” ujar Arif yang enggan menyebutkan nama salah satu anggotanya tersebut.

Dia menambahkan, bagaimana mengembangkan suatu daerah, kalau untuk izin perumahan tersebut lambat, lama dan berbelit – belit. “Bila dibandingkan dengan daerah lain, Tanjungpinang ini yang paling lambat, dan hal ini dialami semenjak memasuki satu tahun ini,” kata Arif.

Lambatnya IMB tersebut, kata Arif, karena pengurusan izin itu sebelumnya melalui satu pintu yaitu melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Tanjungpinang, namun tidak berfungsi.

“BPPT tak berfungsi, otomatis menghambat pengurusan IMB dan juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), karena IMB-nya tak keluar,” ujar Arif.

Ia menegaskan, kalau persayaratanya tidak lengkap, jangan dikeluarkan izinnya, kalau lengkap jangan dipersulit.

“Kami (REI) juga punya target dari pusat untuk mengembangkan perumahan di suatu daerah untuk kebutuhan masyarakat yang ingin memilik rumah. Dari target 5.000 rumah yang ingin dibangun, sekarang hanya bisa kami bangun lebih kurang 2.500 rumah untuk di Kepri, diluar daerah Batam,” katanya.

Salah seorang Depelover yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, prosedur izin sebelum membangun perumahan tersebut sudah dilaksanakan, mulai dari dinas Tata Kota, BLH dan BPPT. “Semua persayaratan sudah dilaksanakan dan lengkap, tapi sampai saat ini tak keluar izinnya. Sementara, pengembang lain yang dekat sama Walikota sudah ada izin, kayaknya yang dekat sama Walikota yang dapat izin,” katanya. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Ansar Terima Penghargaan Citra Pesona Wisata Award

Read Next

Tim Penertiban Amankan Ratusan Alat Ilegal Mining