PNS Kemenkumham Miliki Narkotika Divonis Empat Tahun

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau, Dranny Putra Wira (27) divonis majelis hakim selama empat tahun penjara lantaran memiliki narkotika. Selain hukuman penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp800 juta subsider satu bulan kurungan, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (29/10).

Putusan yang dijatuhkan mejelis hakim tersebut, atas terbuktinya terdakwa Dranny secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum tindak pidana narkotika.

Terdakwa Dranny Putra Wira terbukti menyimpan, dan memiliki satu paket narkotika, dan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 112 undang – undang narkotika, ujar Ketua Majelis Hakim, Sarudi SH dalam sidang.

Akan hal itu, majelis hakim juga mempertimbang perbuatan terdakwa Dranny. Hal – hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan tidak melaksanakan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika. Selain itu, terdakwa Dranny juga seorang PNS.

Hal – hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa berkelakuan sopan dan tidak berbelit – belit dalam memberikan keterangan, kata Sarudi.

Atas perbuatannya, majelis hakim menghukum terdakwa Dranny Putra Wira selama empat tahun penjara, dan didenda Rp800 juta, subsider satu bulan, dan dipotong selama terdakwa ditahan.

Selain itu, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soleh, sama dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, hanya subsidernya yang berbeda. JPU Soleh, menuntut terdakwa Dranny selama empat tahun penjara, denda sebesar Rp800 juta dan subsider tiga bulan kurangan.

Atas putusan itu juga, terdakwa Dranny menyatakan menerima putusan tersebut. Saya terima Pak Hakim, ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Ratusan Buruh Padati Kantor Pemko dan DPRD Batam

Read Next

BMKG Prakirakan Tiga Hari Kedepan Masih Hujan