Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terdakwa penjambret mahasiswi Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE) Tanjungpinang, TS alias Memet (22) didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (7/10).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirian SH mengatakan, pada Rabu 29 Mei 2013 tepatnya di Jalan Raja Haji Fisabilillah Km 8, sekitar pukul 08.30 WIB, terdakwa melakukan tindak pidana melawan hukum.
Terdakwa Memet bersama saksi Andreas mengendarai sepeda motor Honda Beat merah. Namun, disekitaran jalan tersebut, terdakwa Memet bersama saksi Andreas melakukan penjambretan tas milik saksi Korban Imelda, ujar Mirian.
Atas aksi terdakwa Memet bersama saksi Andreas tersebut, korban Imelda seorang mahasiswi STIE mengalami kehilangan tas yang berisikan uang tunai senilai Rp100 ribu, satu buah handphone, dan kartu ATM.
Sehingga, saksi korban Imelda mengalami kerugian sekitar Rp2 juta lebih, ucapnya.
Usai pembacaan dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sarudi SH meminta keterangan kedua saksi korban terkait perbuatan yang dilakukan terdakwa Memet.
Kedua saksi yang dihadirkan tersebut, yakni saksi Imelda dan saksi Syahniar yang merupakan mahasiswi STIE Pembangunan Tanjungpinang.
Dalam keterangannya, saksi korban Imelda mengatakan, pada Rabu 29 Mei 2013 sekitar pukul 08.30 WIB, ia hendak berangkat ke kampus bersama Syahniar. Namun, pada saat itu kondisi cuaca hujan, sehingga Syahniar menggunakan mantel (jas hujan).
Pada hari itu hujan pak hakim, jadi Syahniar pakai mantel dan saya digonceng dibelakang. Sementara, tas yang hilang itu berada ditengah antara dipangkuan saya dan dibelakang Syahniar, kata Imelda.
Namun, persisnya ditikungan Jalan Raja Haji tersebut, ada sepeda motor yang memepet mereka, sehingga kendaraan mereka oleng.
Saat itu, saya tidak sadar jika tas saya itu telah diambil oleh pengendara yang memepet tersebut. Ketika motor kami oleng, dan kami berhenti sebentar. Ternyata, saya kehilangan tas dan saya berpikir jika tas itu jatuh di dalam perjalan, ucapnya.
Selain itu, saksi Syahniar mengatakan, atas hilangnya tas tersebut, ia berusaha mencarinya dengan kembali ke jalan yang dilalui sebelumnya. Namun tas tersebut tidak ditemukan di sepanjang jalan yang telah dilewati.
Kami sudah mencari tas itu, dan tidak ditemukan. Namun, kami baru ingat jika saat dipepet oleh motor itu, mungkin saat itu tas tersebut diambil oleh pengendara itu. Sehingga, Imelda langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, kata Syahniar.
Namun, kata dia, pengendara sepeda motor dengan membonceng satu orang dibelakangnya, mereka tidak mengenalinya.
Kami tidak tahu jika terdakwa dan temannya yang mengambil tas Imelda itu. Tahunya baru di pengadilan ini. Saat terdakwa ditangkap, polisi memanggil kami dan menyatakan kalau pelaku penjambret tas Imelda sudah ditangkap, katanya.
Atas keterangan kedua saksi, terdakwa Memet mengakui perbuatannya dihadapan majelis hakim. Namun, terdakwa menyangkan jika rekanannya yakni Andreas tidak ditangkap hingga saat ini.
Pak hakim, kami kan melakukannya berdua, kenapa Andreas tidak ditangkap? Kok hanya saya sendiri saja. Padahal, saya telah memberi informasi kepada polisi tempat tongkrongan si Andreas tersebut, kata Memet.
Akan hal itu, Majelis Hakim Sarudi menegaskan, tugas hakim itu bukan menangkap orang, melainkan menyidangkan orang di Pengadilan Negeri.
Tugas nangkap orang itu polisi, bukan kami. Jika Andreas ditangkap, kami akan sidangkan disini, tutur Sarudi.
Hal itu juga, majelis hakim menanyakan kepada jpu Mirian jika Andreas tidak dihadirkan di pengadilan. Jpu Mirian mengatakan, Andreas tidak ditangkap Polisi karena masih dibawah umur. Namun, saat ini Andreas DPO karena kembali melakukan penjambretan dilokasi yang berbeda.
Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, keterangan terdakwa, dan keterangan jpu, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada 17 Oktober 2013 mendatang. (ALPIAN TANJUNG)