Pengadilan Tipikor Terima Dua Berkas Korupsi Pelabuhan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pengadilan Tindak Pidana  Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, menerima dua berkas tersangka dugaan korupsi pembangunan pelabuhan di Desa Sunggak Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dua berkas tersangka yang diterima Pengadilan Tipikor Tanjungpinang tersebut, masing – masing tersangka Linggis Silalahi, dan tersangka Sopan Azulfan Hidayat.

Kedua berkas tersangka kita terima dari Kejaksaan Anambas pada Jumat 27 September 2013 kemarin, ujar Wakil Panitera (Wapen) Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Muhiyar SH.MH, Kamis (3/10).

Kepada IsuKepri.com, Muhiyar mengatakan, dua berkas tersangka yang diterima Pengadilan Tipikor tersebut, terkait dugaan korupsi pembangunan pelabuhan di Desa Sunggak dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Anambas tahun 2011 silam.

Dalam proyek tersebut, ditemukan kerugian negara sekitar Rp629 juta lebih, katanya.

Sementara, dalam dakwaan kedua tersangka tersebut, yakni dakwaan primer pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3, lebih subsider pasal 9.

Sedangkan, Majelis Hakim yang akan menyidangkan tersangka Linggis Silalahi pada 17 Oktober 2013 mendatang yakni Hakim Ketua, R. Aji Suryo, Hakim Anggota I Iwan Irawan dan Hakim Anggota II Jonni Gultom, ucapnya.

Sementara, untuk perkara tersangka Sopan Azulfan Hidayat, Majelis Hakim-nya yakni Hakim Ketua Iwan Irawan, Hakim Anggota I, R. Aji Suryo, dan Hakim Anggota II, Linda Wati. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Read Next

Empat Perampok Toko di Hang Lekir Divonis Berbeda