Lima Anggota Keluarga Bisa Dapat Faslitas JKN

Tanjungpinang, IsuKepri.com – PT Askes (Persero) merupakan pengelola jaminan sosial dibidang kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional, di Indonesia. Untuk mendapatkan sektor perorang yang terdiri dari lima anggota keluarga, yakni bapak, ibu dan tiga orang anak, bisa mendapatkan manfaat dan fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 Januari 2014 mendatang, melalui PT Askes (Persero) selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Selain memberikan manfaat jaminan kesehatan perorangan, juga menjamin pelayanan lima anggota keluarga lainnya yang pembayaran iurannya dihitung melalui perorang.

“Minimal hanya membayar iuran sekitar Rp24.500 perorang, maka bisa mendapatkan JKS BPJS Kesehatan di PT Askes untuk berobat kerumah sakit pemerintahan. Sedangkan, untuk berobat di rumah sakit swasta, belum ada kerjasama PT Askes untuk BPJS kesehatan ini,” kata Direktur Keuangan dan Investasi PT Askes Jakarta Pusat, Purnawarman Basundoro, saat jumpa pers di acara peresmian kantor cabang PT Askes (Persero) Tanjungpinang oleh Gubernur Provinsi Kepri di Hotel Aston Tanjungpinang, kemarin.

Dia menjelaskan, bahwa seseorang akan mendapat manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup dari awal pengobatan sampai bahan medis sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Selain itu, beragam manfaat lainnya pun bisa dirasakan.

Untuk mengetahuinya, kata Purnawarman Basundoro,  membantu memberikan pemahaman mengenai manfaat JKN. Pertama peserta jaminan kesehatan mendapat jaminan kesehatan yaitu harus milik pemerintah yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Terus menjamin kesehatan medis dari administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan. Kemudian pelayanan pengobatan penyakit apapun kecuali penyakit AIDS.

Bahkan, kata dia, manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Kemudian, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama dan pelayanan rawat inap tingkat pertama sesuai dengan keluhan penyakit.

Sementara untuk mendapat syarat kepersertaan PT Askes melalui BPJS Kesehatan perorangan tersebut, kata Direktur Keuangan dan Investasi PT Askes, hanya melampirkan KTP.

“Jadi, kepala keluarga cukup dengan menunjukkan Kartu Keluarga, dan bisa mendaftarkan ke PT Askes Tanjungpinang, yang berada didepan Tugu Pencil Tepi Laut,” kata Purnawarman. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Ripayandi Dukung Program Pemerintah Atasi Kemiskinan

Read Next

Warga Minta Praktek Judi Disamping Kejari Dibubarkan