KPU Tanjungpinang Minta Caleg Patuhi Aturan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Robby Patria, meminta kepada Ketua Partai Politik di Tanjungpinang, agar menyampaikan terhadap kader – kadernya yang menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mendatang, supaya mematuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye.

Kepada IsuKepri.com, Robby mengatakan, KPU sudah menerbitkan Surat Keputusan tentang zona kampanye termasuk zona yang dilarang.

Zona yang dilarang itu, yakni di seluruh jalan protocol yang ada di Tanjungpinang, agar tidak boleh memasang alat peraga kampanye, seperti baleho, spanduk dan bendera partai, kecuali di kantor partai politik yang ada di jalan protokol, kata Robby, Rabu (2/10).

Robby mengutarakan, PKPU nomor 15 dan SK KPU Tanjungpinang tentang zona kampanye tersebut, pihak telah berkoordinasi bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang, dan telah disampaikan kepada Partai Politik peserta Pemilu di Tanjungpinang.

“Untuk itu, partai diharapkan melakukan sosialisasi kepada caleg partainya masing – masing,” ucapnya.

Sementara, untuk masalah penertiban alat peraga kampanye, KPU telah mengirim surat kepada partai, agar menurunkan sendiri pada Rabu (2/10).

“Yang berwenang menertibkan adalah Pemda, setelah mendapatkan rekomendasi dari Panwaslu dan pemberitahuan kepada partai,” ujar Robby.

Akan hal tersebut, Robby mengatakan, di daerah Tanjungpinang, terdapat 18 lokasi administrasi kelurahan zona pemasangan alat peraga.

“Jadi, caleg bisa memasang alat peraga mulai dari spanduk, di lokasi itu,” ucapnya.

Sedangkan, kata dia, untuk baleho hanya diperbolehkan memasang gambar partai politik dan bukan caleg-nya.

“Bagi pengurus parpol bisa memasang foto pengurus di baleho asalkan tidak menjadi caleg,” katanya.

Robby menambahkan, sesuai dengan surat edaran KPU No 664, untuk alat peraga dapat dipasang di tempat atau rumah pribadi asalkan dipasang di dalam halaman atau bangunan rumah pribadi.

“Sedangkan, untuk pemasangan alat peraga caleg diperboleh dipasang di transportasi umum. Namun, untuk kendaraan milik BUMN dan BUMD dilarang dilakukan pemasangan,” tutup Robby. (CR11)

Alpian Tanjung

Read Previous

Waduk Kolong Enam Diduga di Tambang

Read Next

Ratusan Massa Blokir Jalan ke Areal Pertamina