KPPBC Sebut TBJ Tidak Miliki ET dan SPE

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Hari Prabowo menyebutkan, anak perusahaan dari PT Sinar Bahagia Group, yakni PT. Telaga Bintan Jaya (TBJ) tidak memiliki Eksportir Terdaftar (ET) dan Surat Persetujuan Ekspor (SPE), sehingga perusahaan tersebut belum bisa melakukan ekspor bauksitnya.

Perusahaan bauksit yang bisa melakukan aktifitas ekspor itu, perusahaan yang sudah punya ET dan SPE. Selama PT. TBJ belum punya itu, berarti mereka tidak bisa melakukan ekspor, ujar Hari, Jumat (18/10).

Kepada IsuKepri.com, Hari menegaskan, jika PT. TBJ sudah memiliki ET dan SPE itu dari Kementerian Perdagangan, perusahaan tersebut tidak perlu melaporkannya ke KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang.

ET dan SPE itu nantinya, kami mendapat tembusan dari Kementerian Perdagangan, dan pihak PT. TBJ tidak perlu lagi melaporkannya ke kami, ucapnya.

Menurut Hari, perusahaan pertambangan yang sudah bisa melakukan akitifitas ekspor bauksit di daerah Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang, terdapat empat perusahaan hingga saat ini.

Empat perusahaan yang sudah bisa ekspor, yakni PT. Gunung Sion, PT. Kereta Kencana Bangun Perkasa (KKBP), PT. Bintan Cahaya Abadi (BCA) dan PT. Lobindo. Selain dari empat perusahaan itu, tidak ada perusahaan lain yang bisa melakukan ekspor sebelum memiliki ET dan SPE tersebut, tuturnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

PT. TBJ Belum Dapat Rekom Quota Ekspor

Read Next

Gubernur Resmikan Kantor Askes Cabang Tanjungpinang