Tanjungpinang, IsuKepri.com – Komisioner Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPAD) Kepri, Rosiana akan segera melakukan advokasi untuk mendalami kasus dugaan pelecehan seksual oleh guru olahraga pada tiga korban siswi di salah satu Sekolah Dasar Numbing
“Kita segera akan melakukan advokasi ke keluarga dan korban untuk melakukan asesmen pendalaman kasus,” kata Rosiana, Kamis (10/10).
Kepada IsuKepri.com, dari hasil itu nanti, pihaknya akan menindaklanjuti kepada kepolisian.
“Jika terbukti dugaan itu benar, meski sekalipun sudah ada jalan damai melalui kekeluargaan atau pihak korban menarik tuntutannya, tapi hukum yang tetap akan menindaknya. Karena ini inspesialis anak,” tegasnya.
Khawatirnya, apabila ini dibiarkan, maka pelaku akan melakukan perbuatan yang sama lagi. Karena ini inspesialis anak.
“Sesuai pidana anak, ancamannya 15 tahun penjara,” katanya.
Hanya saja, tegasnya, pihaknya membutuhkan saksi yang kuat untuk memperjelas perkara tersebut. (SAUD MC)