Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang, Kenedy, S. IP, mengimbau kepada masyarakat Tanjungpinang, yang hendak mengurus dokumen atau pembuatan paspor di Kantor Imigrasi, agar menghindari Calo dan Pungli.
“Jika ada calo dan pungli dalam pembuatan paspor, segera laporkan ke kami,” tegas Kenedi, Selasa (8/10) di Kantornya.
Selain itu juga, himbauan dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang, terhadap masyarakat itu agar masyarakat lebih mudah, aman dan nyaman dalam proses pembuatan paspor tersebut.
“Himbauan ini dilakukan agar masyarakat terhindar dari penipuan, diharapkan masyarakat datang sendiri untuk proses pembuatan, dan langsung menikmati pelayanan yang nyaman di kantor kami,” ucapnya.
Sementara, untuk pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kota Tanjungpinang, Kenedy mengatakan, ada beberapa cara untuk pembuatan paspor, pertama bisa datang langsung, kedua bisa menggunakan sistem online di website Imigrasi jika sibuk.
“Memang ada beberapa cara untuk memudahkan dalam pembuatan paspor, seperti datang langsung, atau sistem online,” ujar Kenedy.
Selain itu, dalam pembuatan paspor, ada beberapa syarat-syarat yang harus dilengkapi, serta biaya-biaya yang harus dikenakan, seperti biaya foto Rp55.000 dan biaya buku paspor 48 halaman Rp200.000.
“Dalam pembuatan buku paspor baru sekalian foto, pemohon paspor harus melengkapi syarat-syarat pembuatan paspor, syarat lengkap dan sudah foto, tiga hari paspor sudah bisa diterima pemohon,” ucapnya lagi.
Untuk itu, Kantor Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang juga akan menggelar rencana sosialisasi pemahaman terhadap paspor kepada masyarakat, agar menyeluruh memahami proses pembuatan secara tertib, mudah, aman dan nyaman.
“Ya, kami juga akan membuat rencana sosialisasi pemahaman paspor kepada masyarakat, tentang apa itu paspor, biaya-biaya paspor, persyaratan pembuatan paspor, dan sebagainya, karena paspor adalah sebuah dokumen negara yang harus dijaga dengan baik,” ujar Kenedy. (CR11)