Kemenhut 463/ 2013 Batasi Wewenang Otda

Bintan, IsuKepri.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) nomor 463 tahun 2013 tentang kehutanan, dinilai tidak hanya membatasi otonomi daerah, bahkan juga mengancam investasi. Sehingga, menyebabkan sebagian wilayah di daerah sulit untuk dikembangkan karena telah masuk kawasah hutan yang dilindungi.

“Saat ini, kami sedang mengumpulkan surat – surat tanah yang paling terlama yang diterbitkan pada saat itu yakni pada tahun 1928. Surat tanah ini, nantinya akan berguna untuk peninjauan kembali Keputusan Menteri Kehutanan tersebut,” ujar Camat Bintan Timur, Hasan saat dikonfirmasi, Senin (7/10).

Hasan menjelaskan, di Kecamatan Bintan Timur sesuai ploting Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang termasuk di dalam kawasan hutan lindung adalah hutan Gunung Lengkuas, dan daerah lindung mangrove, serta daerah resaan air di Teratai Km 18.

Namun, sejak dikeluarkannya Kepmenhut nomor 463/ 2013 itu, daerah yang ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung di Bintan Timur hampir menyeluruh. Bahkan sampai ke wilayah Kelurahan Sei Lekop yang saat ini telah banyak pemukiman penduduknya.

Anehnya lagi, kata Hasan, kawasan Wacopek yang dijadikan kawasan pertanian juga ditetapkan masuk hutan lindung.

“Sangat aneh Wacopek masuk hutan lindung, bagaimana ini pusat telah membatasi wewenang daerah dalam menjalankan otonomi daerah. Pusat terlalu mencampuri urusan daerah sampai yang hal – hal seperti ini,” imbuhnya.

Menurut Hasan, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat itu memberikan pembatasan daerah dalam menjalankan otonomi daerah itu setengah hati.

“Harusnya, pemerintah pusat tidak membatasi kewenangan daerah dan jangan setengah hati memberikan apa yang menjadi hak – hak daerah,” ujarnya.

Hasan menegaskan, apa saja yang ada di daerah tentunya daerah masing – masing yang tahu. Mestinya Pemerintah Pusat tahu akan hal itu, dan tak mencampuri soal pertanahan yang ada di daerah.

“Kalau hampir semua wilayah masuk hutan lindung bagaimana investasi akan berkemban. Pasti tak ada yang mau berinvestasi karena terbentur dengan kawasan lindung,” ujarnya. (RAMDAN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Harga Cabe Merah Melambung Hingga Rp54 ribu

Read Next

Kenedi: Penangkapan Imigran Gelap Terjadi Setiap Libur