Harga Cabe Merah Melambung Hingga Rp54 ribu

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dalam dua pekan terakhir ini, harga cabai merah terus megalami kenaikan dratis hingga diatas 50 persen. Demikian diungkapkan oleh salah seorang pedagang sayur Pasar Tanjungpinang, Juntak. Hingga saat ini, harga cabe merah melambung hingga Rp54 ribu per kilogram dari harga jual sebelumnya yakni Rp38 ribu per kilogram.

“Biasanya, saya hanya menjual Rp38 ribu untuk cabe merah per kilogram. Namun memasuki dua pekan ini, seacara berahap harganya mulai naik Rp16 rubu dari agen tempat kami mengambilnya. Maka, kami terpaksa menjualnya sekitar Rp54 ribu per kilogram kepada pembeli. Akibatnya banyak pelanggan saya dan ibu rumah tangga terkejut dengan kenaikan harga cabe ini,” kata Juntak, Senin (7/10).

Juntak mengatakan, atas kenaikan harga cabe merah tersebut, para ibu rumah tangga maupun pelangganya, terpaksa harus membeli karena kebutuhan.

“Apalagi menjelang hari Raya Idul Adha nanti, para ibu rumah tangga pasti membutuhkan cabe merah untuk memasak daging rendang. Maunya, harga tetap stabil yakni dibawah Rp30 ribuaan per kilo, karena kalau harganya mahal, tentu dagangan tak habis, maka kamipun mengalami kerugian lantaran harganya naik lagi,” katanya.

Dia menambahkan, guna memenuhi permintaan pembeli masyarakat Tanjungpinang, untuk persediaan dan stok cabe merah masih mencukupi.

Sedangkan, untuk harga sayur mayur lainnya, kata Juntak, tetap normal seperti biasa. Seperti cabe rawit sekitar Rp28 ribu per kilo, tomat Rp11 ribu per kilo, bawang merah Thailand Rp14 ribu per kilo.

Sementara, Maini seoarang ibu rumah tangga, mengeluhkan akan hal kenaikan harga cabe merah tersebut, biasaya ia membeli sekitar Rp38 ribu per kilogram pada dua pekan lalu, sekarang sekitar Rp54 ribu per kilogram.

“Saya terpaksa membeli cabe merah, karena makan tanpa cabe tak enak. Dengan kenaikan harga tersebut, diharapkan pemerintah harus memperhatikan harga kebutuhan pokok itu, serta mencari solusi agar harganya bisa stabil di pasar,” kata Maini. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Oknum Satpol PP Pemprov Dituding Lakukan Penipuan

Read Next

Kemenhut 463/ 2013 Batasi Wewenang Otda