Empat Perampok Toko di Hang Lekir Divonis Berbeda

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Empat orang terdakwa yang melakukan perampokan di Toko Rezeki Jaya di Jalan Hang Lekir nomor 18 Km 10 Tanjungpinang, beberapa waktu lalu, divonis majelis hakim dengan hukuman masing – masing berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (3/10).

Keempat terdakwa yang divonis majelis hakim tersebut, yakni terdakwa Aris (27), terdakwa Jon (32), terdakwa Deni (18) dan terdakwa Taufik (38).

Dari keempat terdakwa tersebut, dua terdakwa yakni terdakwa Aris dan terdakwa Jon divonis masing – masing selama tujuh tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Deni dihukum selama dua tahun enam bulan. Sementara, Majelis Hakim yang diketuai oleh Jariat Simarmata, Hakim Anggota R. Aji Suryo dan Hakim Anggota Sarudi, menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun terhadap terdakwa Taufik.

Hukuman itu juga, dijatuhkan majelis hakim atas beberapa pertimbangan terhadap keempat terdakwa. Sebab, dari keempat terdakwa dua diantaranya melakukan penusukan terhadap korban Letti pemilik toko.

Atas terbuktinya terdakwa Aris dan terdakwa Jon melakukan penusukan di leher korban Letti, masing – masing terdakwa dihukum selama 7 tahun penjara, kata Ketua Majelis Hakim Jariat Simarmata.

Sedangkan, kata majelis hakim, terdakwa Deni dan terdakwa Taufik terbukti malakukan penyekapan terhadap anak dan isteri korban Letti pada malam kejadian tersebut.

Terdakwa Deni dihukum selama dua tahun enam bulan karena terbukti melakukan penyekapan terhadap isteri korban. Sedangkan, terdakwa Taufik terbukti melakukan penyekapan terhadap anak korban Letti, dan dihukum selama tiga tahun penjara, ujar majelis hakim.

Sementara, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdurrahman menuntut terdakwa Aris dan terdakwa Jon selama delapan tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar hukum. Begitu juga dengan terdakwa Deni dan terdakwa Taufik. Namun, JPU Abdurrahman menuntut terdakwa Deni dan terdakwa Taufik dituntut selama empat tahun penjara.

Sedangkan, atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, keempat terdakwa menerimanya dan sidang dinyatakan ditutup. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pengadilan Tipikor Terima Dua Berkas Korupsi Pelabuhan

Read Next

TNI – AL Gelar Demo Latihan Evakuasi Medis Udara