DPPKAD Tanjungpinang Targetkan Pajak Restauran Rp5,4 Miliar

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri mengatakan, target anggaran pajak restauran untuk tahun 2013 sebesar Rp5,4 miliar.

“Dari target anggaran pajak restauran sekitar Rp5,4 miliar, namun yang sudah terealisasi hingga September 2013 sebesar
Rp4,8 miliar lebih atau sebesar 89,17 persen. Sedangkan untuk target 2014 mendatang sekitar Rp6 miliar,” kata M Nazri di acara sosialisasi pajak restauran direstauran Sei Nam Teluk Keriting Tanjungpinang, Rabu (30/10).

Dia mengatakan, dari hasil pengawasan dan pantauan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus peneriman dari sektor pajak restauran di wilayah Kota Tanjungpinang, ada sekitar
563 sektor usaha pajak restauran yang terdaftar, yaitu diantaranya usaha restauran, kedai kopi, katering dan lain sebagainya.

“Usaha wajib pajak yang aktif membayar ada sekitar 303 dan itu diluar katering, wajib pajak katering (insidentil) ada sekitar 138 usaha dan yang tidak aktif membayar sebanyak 122 usaha,” ujarnya.

Dari jumlah 303 wajib pajak yang aktif membayar tersebut, kata Nazri, 50 wajib pajak melakukan pembayaran rata – rata diatas Rp650 ribu perbulan. Sedangkan dibawah Rp650 ribu perbulan ada sekitar 253 usaha wajib pajak.

“Ketentuan pembayaran wajib pajak sesuai dengan ketentuan Perda Kota Tanjungpiang nomor 2 tahun 2011, yaitu tentang pajak daerah,” katanya.

Sedangkan, 122 usaha yang tidak aktif membayar wajib pajak, kata dia, hingga saat ini masih menunggu dari petugas dilapangan yang sedang mendatangi usaha tersebut untuk melakukan pembayaran. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dutama Land Permudah Masyarakat Untuk Memiliki Rumah

Read Next

TKS Gelar Seminar Kewirausahaan dan Pelatihan