Biaya Retribusi Fasum Beratkan Depelover

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Kepri, Yasinul Arif menyampaikan proses regulasi dan Peraturan Daerah (Perda) terhadap biaya Retribusi Fasum (Fasilitas Umum) memperlambat laju pertumbuhan pembangunan properti atau perumahan di Provinsi Kepri.

“Proses Regulasi dan Perda biaya retribusi Fasum di wilayah REI Kepri yaitu Tanjungpinang, Bintan, Kijang dan Karimun. Kecuali Batam, sangat memberatkan Depelover. Otomatis nanti tentunya berpengaruh terhadap harga rumah yang kita berikan terhadap konsumen, apalagi pemerintah Kota Tanjungpinang tidak pernah mensosialisaikan tentang biaya Retribusi Fasum ini kepada pengembang,” kata ketua DPD REI Kepri, Yasinul Arief, Kamis (3/10).

Dia mengatakan, seharusnya Perda Fasum yang telah diterbitkan harus disosialisasikan kepada pengembang. Karena masalah biaya fasum tersebut, sangat berdampak terhadap harga untuk konsumen yang ingin membeli rumah.

“Perda Fasum ini sangat memberatkan kami sebagai pengembang. Karena dulunya fasum ini ada yang ditanggung oleh pemerintah, dan sekarang setelah terbit perda fasum, para pengembang harus menanggung biaya keseluruhannya. Seperti pagar, batu miring, pos, jalan dan lain – lain,” kata Arief yang di damping para anggota REI.

“Kami berharap, masalah Perda Retribusi Fasum harus ditinjau ulang dan begitu juga dengan masalah regulasi yaitu pengurusan dengan berbagai aturan dari pemerintah, juga sangat memberatkan pengembang atau Properti untuk meningkatkan laju pertumbuhan perumahan maupun perekonomian di Provinsi Kepri,” katanya.

Arief menyampaikan, pada usia 11 tahun pemerintahan di Provinsi Kepri saat ini, khusunya untuk pertumbuhan perumahan melebihi skala nasional yang ditargetkan hanya 16 persen. Sementara pertumbuhan properti di Kepri mencapai 20 persen.

“Artinya, target pertumbuhan Properti mengalami kenaikan sekitar 4 persen dari yang ditargetkan oleh pusat. Apalagi puncaknya sejak memasuki tahun 2012, dimana untuk ruko juga mencapai 23 persen,” ujar Arief.

Selain pertumbuhan properti, kata Arief, untuk nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), REI mampu setor pajak perumahan yaitu mencapai Rp15 miliar per tahun dan juga mampu menampung 30 ribu tenaga kerja.

“Seharusnya, pemerintah mendukung disektor ini dan bukan memperlambat atau mempersulit untuk memperlaju pertumbuhan perumahan dan juga pertumbuhan ekonomi,” katanya. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

DPRD Segera Panggil Pemilik Pelnus Terkait Macet

Read Next

More