Ayah Cabuli Anak Tiri Akan Jalani Sidang

Lingga, IsuKepri.com – Seorang ayah, IR tega mencabuli anak tirinya, yakni Bunga (16), seorang pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Lingga sebanyak lima kali. Perbuatan yang tidak pantas dicontoh ini, pelaku juga mengancam Bunga, sehingga korban enggan menceritakan hal tersebut kepada ibunya, EN. Atas perbuatan pelaku, IR akan jalani sidang pada Kamis (31/10) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

“Dari keterangan yang kita perolah, IR mencabuli anak tirinya sudah sebanyak lima kali, dimulai dari Juli hingga Agustus 2013, dengan cara menggesekkan alat kelamin IR ke kelamin korban,” kata Wakil Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Lingga, Darmadi, Rabu (30/10).

Ia mengutarakan, kasus itu terungkap ketika IR yang bekerja sebagai tukang jahit itu, tidak menjemput Bunga pulang sekolah, sehingga korban terpaksa berjalan kaki menuju rumahnya.

Merasa kecewa terhadap perlakuan sang ayah tiri, pada (20/10) kemarin, terjadilah pertengkaran hebat di dalam rumah tangga IR, ujar Darmadi.

Kemudian, kata dia, besok harinya pada (21/10), IR sempat beralasan ingin ke Tanjungpinang untuk membeli kain dengan mengantongi uang sekitar Rp3 juta. Mendengar alasan tersebut, timbulah dugaan pihak korban, bahwa pelaku ingin melarikan diri ke Tanjungpinang. Akhirnya, pihak korban melaporkan hal tersebut kepada kepolisian setempat.

“Berdasarkan UU Perlindungan anak, pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp70 juta hingga Rp300 juta,” katanya.

Sambung Darmadi, KPPAD Lingga akan terus mengkuti jalannya proses sidang tersebut di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada Kamis (31/10) hingga tuntas.

“Kita menghimbau agar masyarakat harus lebih ekstensif melakukan pengawasan kepada anak, dan untuk orang tua agar serius mengawasi anak,” imbuhnya. (SAUD MC)

Alpian Tanjung

Read Previous

PLTD Tambelan Kehabisan Stok Solar

Read Next

Dispar Tanjungpinang Akan Gelar Festival Laut