300 Pengusaha Kedai Kopi Ikuti Sosialisasi Pajak

Tanjungpinang,IsuKepri.com – Sebanyak 300 pengusaha Restauran dan kedai kopi di wilayah Tanjungpinang mengikuti pensosialisasian peraturan pelaksanaan pemungutan pajak daerah yang dilaksanakan Restauran Sei Nam Jalan Teluk Keriting, Rabu (30/10). Acara sosialisasi itu juga dibuka Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah.

“Khusus pengusaha restauran dan pengusaha kedai kopi yang hadir pada sosialisasi ini, nantinya bisa mengetahui bagaimana cara membayar pajak. Karena, selama ini mungkin masih banyak belum tahu dan ini untuk penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Lis saat membuka acara sosialisasi tersebut.

Namun, kata Lis, pemerintah kedepanya, akan lebih pro aktf lagi, kalau bisa pemerintah akan menjemput bola, agar bisa melayani pengusaha untuk membayar pajak.

“Kedepanya kita akan menyediakan kendaraan untuk petugas kita dan akan mendatangi tempat usaha – usaha yang jauh dan tak sempat membayar,” ujar Lis.

Pada kesempatan itu juga, Lis meminta, kalau bisa yang hadir dalam acara tersebut, adalah pemilik usahanya langsung dan bukan perwakilannya.

“Supaya pemilik dan penanggung jawab usaha bisa mengetahui langsung dan juga bisa menyampaikan keluhan – keluhan yang selama ini terjadi tentang pemungutan pajak. Karena disini kita memberikan bagaimana cara membayar pajak,” ujar Lis.

Lis menambahkan, silahkan tanya kepada narasumber, kalau ada yang kurang jelas tentang pajak yang diterapkan pemerintah dalam acara sosiaslisasi dan juga tentang perizinan.

“Jadi untuk masalah perizinan kedepannya, kalau ada yang kurang puas, silahkan tanya langsung dan tolong hubungi saya kalau ada yang mempersulitnya,” kata Lis.

Terpisah, ketua panitia petunjuk pelaksana pajak restaurant, Muhammad Nazri yang juga sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan DPPKAD Kota Tanjungpinang menyampaikan, sosialisasi peraturan Walikota nomor 62 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pajak restauran di wilayah Kota Tanjungpinang, perlu adaya pensosialisasian untuk meningkatkan kesadaraan dan kewajiban yang harus dilakukan terhadap pemerintah.

“Menginggat masih minimnya para pengusaha untuk peduli tentang kewajiban pajak terhadap pelaksanaan peraturan yang sudah berlaku, sehingga perlu ditingkatkan partisipasi aparat pemerintah untuk turun langsung melakukan pemungutan terhadap wajib pajak daerah,” kata M Nazri.

Dia mengatakan, melalui pelaksaan sosialisasi ini diharapkan akan memberi dan pemahaman yang objektif terharap pajak restauran yang dipungut sesuai dengan bidang usaha yang dilakukan.

“Sehingga penerimaan PAD dapat terus meningkat,” ujarnya. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dispar Tanjungpinang Akan Gelar Festival Laut

Read Next

Dutama Land Permudah Masyarakat Untuk Memiliki Rumah