Wawako Sambut Kunker Komite IV DPD RI

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang, menerima kunjungan kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dalam rangka Pengawasan Pelaksanaan UU APBN TA 2013. Rombongan disambut langsung oleh Wakil Walikota H. Syahrul, S.Pd, di Aula Kantor Walikota, Jalan Daeng Marewah, Senggarang, Selasa (24/9) sore.

Pada pertemuan tersebut, Syahrul mengatakan, kedatangan Anggota DPD RI ke Pemko Tanjungpinang merupakan hal yang positif. Pasalnya, dapat menerima masukan serta aspirasi Pemerintah Kota Tanjungpinang, khususnya mengenai kendala pengajuan proposal kepada pemerintah Pusat.

Atas kunjungan ini, Anggota DPD RI dapat memfasilitasi kondisi serta dapat mempelajari permasalahan – permasalahan yang ada di Kota Tanjungpinang, yang kemudian nantinya dapat dipelajari dan mengakomodir untuk menemukan jalan penyelesaiaannya, kata Syahrul.

Pada kesempatan itu juga, Wakil Walikota memberikan pemaparan gambaran singkat tentang perkembangan keuangan serta permasalahan anggaran di Kota Tanjungpinang.

Selain itu, acara dilanjutkan dengan tanya jawab dari SKPD dan Anggota DPD RI mengenai permasalahan – permasalahan yang ada.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua DPD RI Komite IV Zulbahri menyampaikan, masukan dan permasalahan – permasalahan tersebut, akan kami akomodir ke Pemerintah Pusat.

Untuk itu, tak lupa ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, karena menyambut kedatangan kami, semoga pertemuan singkat ini dapat menjalin silaturahmi, ujarnya.

Beberapa pokok permasalahan yang dibahas, mengenai masalah realisasi penyerapan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), dana dekonsentrasi, dan dana tugas pembantuan, serta Dana BOS Bidang Pendidikan, sumber penerimaan daerah yaitu pendapatan asli daerah, dana perimbangan (DAU, DAK, DBH), dan lain – lain pendapatan, serta sumber pembiayaan daerah, meliputi pinjaman daerah dan dana cadangan daerah pendapatan asli daerah meliputi pajak daerah dan retribusi daerah.

Hal tersebut, sebagai tindaklanjut amanat pasal 22 D Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 231 Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disebutkan bahwa DPD RI dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang, antara lain mengenai Undang – Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hadir pada pertemuan tersebut, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, serta Anggota DPRD Kota Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

300 Pengusaha Tanjungpinang Laksanakan Sosialisasi Pungutan Pajak

Read Next

Ribuan Pisang Milik Warga Numbing Ditebang Perusahaan