Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak tiga warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 A Tanjungpinang, dinyatakan telah selesai menjalani pembinaan (red, Bebas murni) sejak awal September 2013.
Untuk bulan September ini, ada tiga orang warga kita dinyatakan bebas murni, ujar Kepala Rutan Kelas 1 A Tanjungpinang, Kunrat Kasmiri, melalui Kepala Pengamanan Rutan Kelas 1 A Tanjungpinang, Herdianto, Jumat (6/9) kepada IsuKepri.com.
Selain itu, kata dia, ada dua warga binaan yang mendapat cuti bersyarat. Sedangkan, kelima warga tersebut melanggar pasal 303, pasal 351 dan migas.
Dua orang kasus 303, dua orang kasus migas, dan satu orang kasus 351, ucap Herdianto.
Selain ada tiga orang yang bebas murni, dan dua orang cuti bersyarat itu, Rutan Kelas 1 A Tanjungpinang juga menerima sebanyak enam orang tahanan baru pada September 2013.
Untuk bulan ini, terdapat enam orang tahanan yang baru masuk ke Rutan kita, dan masih dalam masa pengenalan lingkungan disini, katanya. (ALPIAN TANJUNG)