Terdakwa Bantah Ikut Hancurkan Mobil Korban

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terdakwa AN, salah satu anggota geng motor yang terlibat dalam pengrusakan sebuah mobil Avanza Hitam dengan Nomor Polisi BP 1842 WY milik Erwan, pada Minggu (16/6) di Jalan Pramuka Lorong Tanama Tanjungpinang, membantah terlibat dalam insiden tersebut bersama geng motor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (23/9).

Bantahan itu, disampaikan terdakwa AN usai saksi Rika memberi keterangan dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Jariat Simarmata.

Saksi Rika mengatakan, melihat terdakwa AN ikut memukul mobil milik suaminya dengan batu pada saat kejadian malam itu, bahkan posisi terdakwa begitu jelas berada dibelakang mobil dan sedang mengetuk – mengetukkan batu ke mobil.

Jarak terdakwa dengan saya hanya tiga meter, jelas saya melihat terdakwa itu sedang mengetuk – ngetukkan batu ke mobil dengan tangannya, ujar Rika.

Pada malam itu juga, kata Rika, ada tetangganya yang keluar dan melihat kejadian tersebut. Jadi saya nyakin terdakwa inilah orang yang ikut serta menghancurkan mobi, ucap Rika.

Sementara, saksi Erwan selaku pengemudi mobil Avanza yang dihancurkan oleh sekumpulan geng motor tersebut mengaku tidak mengatahui permasalahan antara ia dan para pemilik sepeda motor yang nongkrong di Jalan Pramuka tersebut.

Pada pagi itu saya dari kafe dan hendak pulang ke rumah saya di Jalan Pramuka Lorong Tanama. Namun, ketika hendak masuk ke lorong, mobil saya tidak bisa lewat karena banyak sepeda motor yang parkir disana, kata Erwan.

Akan hal itu, kata Erwan, ia sudah membunyikan kelakson mobilnya sebagai tanda permisi, jika mobilnya mau lewat. Namun, kelakson itu tidak dihiraukan mereka.

Setelah itu, saya keluar mobil dan memberi tahu mereka, hei bubar saya mau lewat. Kemudian salah satu sepeda motor yang parkir ditengah jalan itu digeser, baru saya bisa lewat, ucapnya.

Begitu lewat, kata dia, salah satu diantara mereka ada yang mengetuk mobilnya. Akan hal itu, saksi Erwan berhenti, namun ketika mau keluar mobil ditahan oleh isteri dan orang tuanya.

Sehingga saya tidak jadi keluar mobil, dan saya kembali mengemudikan mobil dan pulang kerumah. Namun, dalam perjalan, saya melihat ada sepeda motor yang mengekori mobil kami, ujarnya.

Setelah mobil parkir didepan rumah, sekitar 50 motor mendatangi rumahnya dan langsung merusak mobilnya hingga hancur. Sehingga, kaca mobil bagian belakang, samping, dan depan pecah semuanya. Selain itu, kap mobil, bemper, dan setir mobil dirusak mereka, bahkan mesinnya juga dimasukkan pasir, kata Erwan.

Pengrusakan itu berhenti, dan para geng motor itu kabur setelah pihak polisi datang.

Sementara itu, terdakwa AN membantah keras jika ia terlibat dalam pengrusakan mobil milik korban tersebut. Sedangkan, pada malam kejadian itu, ia hanya menemani temannya yang bernama Hendi. Sebab, sepeda motor hendi ditabrak oleh mobil itu.

Pernyataan itu tidak benar, saya tidak ada melakukan pengrusakan mobil itu. Pada malam itu, saya diminta Hendi untuk menemaninya menjumpai pemilik mobil Avanza. Sebab, motor Hendi jatuh karena kena tabrak mobil itu, kata terdakwa AN.

Namun, pada malam itu, sekitar 50 lebih sepeda motor berdatangan ke rumah mobil yang menabrak sepeda motor Hendi. Saat itu juga, orang – orang tersebut telah melakukan pengrusakan terhadap mobil itu.

Saya tidak kenal dengan mereka semua, saya hanya kenal dengan Hendi saja. Dan saya juga tidak ikut malakukan pengrusakan itu. Sedangkan si Hendi ikut melempar mobil itu dengan batu, ujarnya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi – saksi, Ketua Majelis Jakim, Jariat Simarmata SH, menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut umum (JPU) Soleh SH. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Final AFF U19 Indonesia vs Vietnam 7-6 (pen)

Read Next

Lis Buka Sosialisasi Unit Layanan Pengadaan