Polisi Akan Limpahkan Perkara Truk Solar 10 Ton

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepolisian Resor Tanjungpinang, akan melimpahkan berkas perkara dugaan penyelewengan dan penangkapan truk tangki solar subsidi berkapasitas 10 ton kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, pada Kamis (12/9) mendatang.

Kita akan melakukan pelimpahan tahap dua pada Kamis mendatang. Pelimpahan itu, guna proses hukum lebih lanjut terhadap perkara tersebut, ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Memo Ardian, Ahad (8/9) kepada IsuKepri.com melalui telepon selulernya singkat.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni sopir dan kerneknya. Sopir yang mengemudikan truk tangki itu berinisial SE dan kerneknya berinisial  AT.

Selain itu, barang bukti satu unit truk tangki solar BP 8432 TB, berkapasitas 10 ton milik PT Kharisma Petro Gemilang yang diamankan pihak Polres Tanjungpinang belum lama ini di Dompak, dititipkan ke perusahaannya di Kijang Kabupaten Bintan. Hal itu dilakukan kepolisian, atas permintaan perusahaan itu sendiri agar kendaraan tersebut mendapat perawatan rutin.

Sementara, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, satu unit truk tangki solar yang memiliki kapasitas muatan 10 ton dengan nomor Polisi BP 8432 TB diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kamis (13/6) sekitar pukul 16.30 WIB di Dompak. Diamankannya kendaraan truk solar PT Kharisma Petro Gemilang tersebut lantaran tidak memiliki surat jalan yang lengkap. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Listrik di SPBU Suka Berenang Sering Padam

Read Next

Duku Langka, Pedagang Jual Rp28 Ribu Perkilo