PKS Dukung Penerapan PKPU Nomor 15 Tahun 2013

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tanjungpinang, Alfin M Nur menegaskan, partainya akan mematuhi dan mendukung penerapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 tentang pembatasan atribut dan alat peraga kampanye.

Calon Legislatif (Caleg) dan partai kita akan patuhi aturan tersebut, ujar Alfin, Jumat (27/9).

Kepada IsuKepri.com, Alfin mengatakan, dari sudut pandang PKS, dalam hal pembatasan atribut/ alat peraga kampanye para caleg, akan mengurangi kesemerautan wajah kota.

Hal itu, sering terjadi dalam pesta politik 5 tahunan bangsa ini, katanya.

Akan hal itu, kata dia, caleg dari PKS akan lebih memilih pendekatan persuasif langsung dengan konstituennya. Hal ini juga positif, karena terjadi interaksi sosial dan proses pengenalan langsung dan lebih intim antara kandidat dengan masyarakat sebagai pemegang hak pilih, ujarnya.

Selain itu, peran dan posisi institusi partai akan semakin kuat, karena sejak dimulainya masa kampanye, partai memiliki kewenangan yang kuat dalam mensosialisasikan caleg – caleg yang diajukan.

Sehingga para caleg kita langsung turun ke Dapilnya masing – masing, dan lebih dekat dengan masyarakat serta berhubungan langsung dengan msyarakat, ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Review Film Insidious : Chapter 2 (2013)

Read Next

Mobil Rush Terjun Keareal Parkir RSUP Kepri