Pemprov Kepri Siapkan Ranperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

ISUKepri.com – Pemerintah Provinsi Kepri bersama DPRD Provinsi Kepri saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Disamping itu juga Ranperda tentang Pelayanan Terpadu Satu Atap. Kedua Ranperda ini mulai dibahas, Kamis (12/9/2013) di kantor DPRD Kepri dalam rapat penyampaian nota keuangan dan Ranperda tentang Bantuan Hukum kepada masyarakat Miskin, Pelayanan terpadu Satu atap dan Perubahan APBD Tahun Anggaran2013.

Menurut Gubernur Provinsi Kepri dalam sambutannya, bahwa bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang ada di Kepri dipandang penting. Mengingat setiap orang berhak mendapatkan peradilan yang adil dan tidak memihak, dan hak ini juga menjadi hak dasar bagi setiap manusia yang sifatnya universal, berlaku dimanapun juga dan kepada siapa saja tanpa ada diskriminasi. Adapun pemenuhan haktersebut menjadi tugas dan kewajiban negara.

Bantuan Hukum mempunyai kedudukan yang penting dalam sistem peradilan pidana (criminal justice sistem). Dan hal yang terpenting bahwa Bantuan Hukum merupakan hak dari seorang miskin yang dapat diperoleh tanpa harus membayar (pro bono public), kata Muhammad Sani.

Saat ini Kepri memiliki 4 Pengadilan Negeri (PN), yakni PN Tanjungpinang, PN Batam, PN Ranai dan PN Karimun. Untuk Tanjungpinang dan Batam saja tercatat sepanjang tahun 2012 menangani sebanyak 600 kasus prodeo dan hanya 30 persen yang mendapatkan fasilitas bantuan hukum dari Negara.

Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Kepri berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang ada. Tujuannya agar akses keadilan dapat terpenuhi oleh seluruh masyarakat tanpa memandang status sosial, jabatan, pangkat atau warna kulit. Semua diperlakukan sama di mata hukum.

Keadilan adalah milik semua, tidak peduli kaya atau miskin, apapun strata sosialnya dan siapapun orangnya. Itulah makna dari prinsip dasar persamaan dihadapan hukum. Persamaan yang tanpa membeda-bedakan hukum bagi setiap manusia. Sayangnya, itu hanya teori bukan praktik. Nyatanya banyak sekali teori yang tidak terwujud, ujar Gubernur.

Kedepannya, lanjut Gubernur, dengan adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin diharapkan proses hukum dapat lebih adil bagi tersangka atau terdakwa yang tergolong miskin. Mereka mendapatkan kesempatan membela diri dengan didampingi penasehat hukum yang disediakan negara secra Cuma-cuma

suprapto

Read Previous

Terminal Baru Bandara RHF Dioperasikan Akhir Oktober

Read Next

Terbukti Lakukan Pungli, Wansamsi Akan Tindak Tegas