Pecandu Narkoba Direhabilitasi Gratis Oleh BNN

Tanjungpinang. IsuKepri.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani, menghimbau bagi para pecandu narkoba yang ingin sembuh total dari obat – obatan terlarang, agar bisa melaporkan diri ke BNN Kota Tanjungpinang melalaui program wajib lapor. Karena, selain diobati dan direhabilitasi secara gratis, pecandu narkoba tersebut dibebaskan dari proses pidana sebagai seorang pecandu.

“Melalui program wajib lapor, kita menghimbau kepada masyarakat sebagai korban atau penyalahguna narkoba, segeralah melapor ke BNN, untuk kepentingan pengobatan atau rehabilitasi secara gratis tanpa dipungut biaya sedikit pun,” ujar Ahmad Yani, Senin (30/9).

Selain itu, para pecandu narkoba yang berinisiatif melaporkan dirinya untuk sembuh total dari obat – obatan terlarang tersebut, dibebaskan dari pidana pada kasusnya.

“Tetapi, apabila pencadu tersebut terlebih dulu ditangkap sebelum ada inisiatif untuk melaporkan diri ke BNN, maka akan diproses. Dan jika hasil proses menunjukkan si pencadu merupakan pengedar, maka ia termasuk pelaku kejahatan. Namun apabila hasil prosesnya nanti pecandu hanya mengkonsumsi maka akan segera direhabilitasi,” tambahnya.

Yani mengharapkan, agar masyarakat jangan takut untuk sembuh dari narkoba melalui program wajib lapor tersebut, karena program tersebut murni untuk membebaskan pecandu dari narkoba.

“Lagi pula, pemerintah sendiri sudah membuat peraturan tetang wajib lapor, sebagai pencadu yang sudah dewasa atau orang tua atau wali dari anaknya yang pecandu lapor saja ke BNN untuk mendapat pengobatan bukan untuk mendapatkan proses,” papar Ahmad Yani. (SAUD MC)

Alpian Tanjung

Read Previous

Mahasiswa Kaget Biaya Wisuda di Tanjungpinang Mahal

Read Next

Gubernur Lantik 3 Pejabat Eselon II