Nelayan Perlu Bimbingan Tindak Pidana Perikanan

Tanjungpinang. IsuKepri.com – Minimnya pengetahuan nelayan terhadap tindak pidana perikanan, sehingga mengakibatkan sanksi pelanggaran hukum kepada nelayan agak sulit dilakukan. Akan hal itu, diharapkan bimbingan tindak pidana perikanan terhadap nelayan perlu dilakukan.

“Dalam penangan tidak pidana perikanan terhadap nelayan memang perlu mendapat bimbingan, karena pengetahuan nelayan kita terhadap hal tersebut sangat minim,” kata Direktur Penanganan Pelanggaran, Drs. Lapis Silalahi, MM, Jumat (20/9), di Hotel Aston Tanjungpinang, usai kegiatan Forum Koordinasi Tindak Pidana Perikanan yang diselenggarakan oleh Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau.

Sebab itu, Lapis mengatakan, pelangaran pidana perikanan masyarakat nelayan tidak bisa langsung ditindak, karena ke tidaktahuan mereka.

“Apabila setelah mendapat bimbingan tersebut, mereka tidak taat, maka bisa langsung ditindak hukum,” tegasnya.

Selain itu, Mayor TNI – AL, Tri Atmoko, yang mengikuti dan hadir dalam Forum Koordinasi tersebut menyampaikan, istilah kavling laut yang ada di kalangan nelayan juga menjadi permasalahan untuk penanganan tindak pidana perikanan.

“Istilah kavling laut yang disampaikan dalam forum itu, memang benar adanya, sebab itu, apabila terjadi penangkapan, maka kita selalu kordinasi dengan dinas terkait yang berada di wilayah kavling tersebut,” ujar Mayor TNI – AL Tri Atmoko ketika di wawancarai IsuKepri.com.

Intinya, sambung Mayor TNI – AL ini, pihaknya selalu berupaya melakukan kordinasi dengan dinas terkait untuk mengatakan kepada masyarakat, bahwa perairan itu milik bersama dan tidak ada kavling – kavling laut.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penanganan Pelanggaran Drs. Lapis Silalahi mengatakan, semua itu terkait otonomi daerah masing – masing. Sehingga, pergesekan perbatasan itu yang membuat penanganan tindak pidana perikanan tersebut berbeda – beda di setiap otonomi daerah.

“Untuk ke depannyan, hal ini akan segera dibahas, kemudian terkait tindak pidana perikanan, di masing – masing kabupaten/ kota. Sekaligus kita merekomendasikan agar nelayan harus dibimbing terhadap hal – hal yang menyangkut penangan tindak pidana perikanan,” imbuh Lapis. (SAUD MC)

Alpian Tanjung

Read Previous

POPDA Seleksi 20 Pemain Terbaik Tingkat Pelajar

Read Next

Wali Kota Tanjungpinang Sambut Rombongan Bupati Pasaman