Lima Perusahaan Bauksit Masih Operasi, Ilegal Dihentikan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak lima perusahaan tambang bauksit di Tanjungpinang, masih melakukan aktifitas pertambangan hingga saat ini. Sementara perusahaan tambang yang tidak memiliki izin (red, ilegal), dihentikan oleh pihak Dinas Kelautan Perikanan Pertanian, Kehutanan dan Energi (KP2KE) Kota Tanjungpinang.

“Setahu saya, lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi dari pemerintah daerah, hingga saat ini masih beroperasi dan tidak ada penyetopan,” ujar Kabid Kehutanan dan Energi KP2KE Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, Jumat (20/9) kepada IsuKepri.com.

Akan tetapi, perusahaan tambang bauksit yang tidak memiliki izin atau penambang illegal tersebut, pihaknya tetap melakukan penyetopan dilapangan.

“Untuk perusahaan tambang ilegal, kita tetap menghentikannya, bahkan kita langsung turun ke lapangan untuk mencegahnya,” tutur Zulhidayat.

Ia mengutarakan, lima perusahaan tambang bauksit yang memiliki izin dari pemerintah tersebut, yakni PT Antam Resourcindo, PT Telaga Bintan Jaya, PT Alam Indah Purnama Panjang, PT Kereta Kencana Bangun Perkasa, dan PT Lobindo Nusa Persada.

“Selain lima perusahaan tersebut, jika ada perusahaan lain yang melakukan penambangan, itu adalah ilegal. Untuk itu, kita tetap melakukan penghentian aktivitas mereka dilapangan,” ujar Zulhidayat.

Sementara itu, informasi yang beredar dilapangan terkait seputar pertambangan bauksit di Tanjungpinang, dihentikan untuk sementara waktu.

Akan hal itu, Zulhidayat menegaskan, dari pemerintah dan instansi terkait, tidak ada melakukan penghentian terhadap perusahaan yang memiliki izin. Namun, pihaknya melakukan penghentian terhadap tambang yang tidak memiliki izin. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Trik Bikin Jus Berkualitas

Read Next

Desaign Masjid Gunung Kijang Dari Internet