KPPBC Tanjungpinang Cegah Kerugian Negara Ratusan Juta

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, berhasil mencegah kerugian negara hingga ratusan juta, dari penegahan atas 9 barang kena cukai hasil tembakau dan 104 unit telepon genggam (handphone), belum lama ini.

Nilai kerugian negara yang berhasil dicegah oleh petugas Bea dan Cukai tersebut yakni senilai Rp326.823.500.

Selain itu, penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai tersebut berdasarkan informasi intelijen petugas seksi penindakan dan penyidikan kantor pelayanan bea dan cukai, pada 27 Juli 2013, yakni 9 carton barang kena cukai hasil tembakau berbagai merek khusus kawasan bebas tanpa dilindungi dokumen serta tanpa dilengkapi pita cukai melalui barang bawaan penumpang Ferry MV Marina yang tiba dari batam.

“Seperti 6300 bungkus rokok berbagai merek, cerutu 480 bungkus dan tembakau iris sebanyak 71 Tin, yang tidak dilengkapi dokumen PPFTZ dan kerugian negara sekitar Rp276.823.500 serta Rp89.073.940 (BM, PPN dan Pph),” kata petugas Seksi Penindakan dan Penyedikan Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Nangkok Pasaribu saat jumpa pers Selasa (24/9).

Sedangkan, untuk 104 unit telepon genggam (handphone) kata Nangkok, penindakan dan pemeriksaannya dilakukan petugas Bea dan Cukai pada (18/9) 2013 terhadap barang yang dibawa oleh penumpang MV Sindo Ferry yang tiba dari Singapura, pada pukul 19.30 WIB melalui pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

“Yaitu handphone merek samsung, blackberry, nokia serta Iphone sebanyak 45 pes. Dimana, atas barag bawaan tersebut tidak dapat dikatagorikan sebagai barang penumpang, sehingga perlakuannya sebagai barang impor umum. Atas handphone yang diimpor, harus dilengkapi dengan sertipikasi dari Ditjend Postel,” ujar Nangkok.

Selain itu, petugas Bea dan Cukai juga menemukan 7 pes Handphone di Bandara RHF, pada (21/9) dan melakukan pemeriksaan terhadap kiriman perusahaan jasa titipan.

“Dalam pemeriksaan itu, kita mendapati alamat tujuan pada kemasan kiriman tersebut tidak jelas, lalu kita mendapatkan 7 pes handphone merek samsung dan Iphone diduga berasal dari Batam tanpa dilengkapi dokumen PPFTZ,” katanya.

Seharusnya, tegas Nangkok, barang tersebut dilengkapi dengan dokumen PPFTZ – 01 sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 47PMK. 04/ 2012 tentang tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan ynag telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan pembebasan cukai.

Selain itu juga, pada 23 September 2013, sebanyak 52 pes handphone merek samsung dan Iphone kita tegah di Bandara RHF yang tidak memiliki dokumen dari kawasan Batam serta dari perusahaan jasa titiipan. Barang itu, kita ketahui melalui pemeriksaan mesin x-ray dan dibantu petugas security bandara,” ujarnya.

Akan hal itu, kerugaian negara atas 104 unit handphone tersebut, sekitar Rp50 juta.

“Untuk sementara, barang tersebut kita tetapkan sebagai barang yang dikuasai negara, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2012 pasal 37 ayat 2 butir (b),” katanya. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Lion Air Bawa Tujuh Imigran Gelap

Read Next

Lahan PT Pulau Bintan Djaya Dilalap Api