Kepala Sekolah Dinilai Lecehkan Warga Tidak Mampu

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 003 Bukit Bestari, Yakob dinilai melecehkan harga diri masyarakat miskin. Hal itu dialami orang tua siswa, ketika tata cara penyampaian aturan pembagian Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang dinilai tidak bijak.

Orang tua siswa yang tak mau disebutkan namanya kepada IsuKepri.com mengatakan, para wali murid belum lama ini dikumpulkan untuk sosialisasi terkait pembagian BSM. Yakob mengatakan kepada wali murid, bahwa dana tersebut tidak boleh diambil sendiri, melainkan harus pihak sekolah karena ditakutkan uang tersebut digunakan untuk hal – hal diluar dari kebutuhan kegiatan belajar mengajar.

“Dia bilang kepada kami (red, wali murid) nantinya kalau uang itu kami yang ambil akan digunakan untuk beli barang – barang dapur, bapak tak ada rokok nanti pakai uang itu untuk beli rokok, mentang – mentang kami orang susah dia (red, Yakob) berfikir kami seperti itu,” ujar warga Kelurahan Tanjung Unggat yang tinggal dikawasan Gang 45, Selasa (17/9).

Akan hal itu, orang tua takut memprotes dikarenakan demi anak. Pasalnya, jika diprotes, nantinya bisa saja mempermainkan nilai anak, bahkan sang anak akan diperlakukan tidak adil oleh kepala sekolah.

“Padahal, sakit hati sekali direndahkan seperti itu, tapi kami takut nilai anak kami nanti dimain – mainkan mereka, makanya tidak ada yang protes,” ujar ibu empat orang anak tersebut.

Dari pengalaman sebelumnya, bantuan yang diambil guru dan dibelikan mereka peralatan sekolah tidak sesuai dengan permintaan orang tua murid. Selain itu, laporan tentang harga dan uang yang terpakai juga tidak pernah dilakukan.

“Sudah itu barang – barang yang mereka belikan ada yang tidak sesuai ukurannya, mau dikembalikan mereka tidak terima, jadi istilahnya uang anak tapi mereka dapatkan barang yang nasib – nasiban, yang muat alhamdulillah tak muat kasi ke tetangga,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, wartawan mendatangi sekolah, namun sayangnya Yakob tidak berada ditempat.

Sementara, seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Atmadinata mengatakan, bantuan tersebut harus diambil oleh orang yang bersangkutan dan pihak sekolah dilarang keras mengintimidasi siswa ataupun orang tua.

“Itu uang anak, jadi yang harus mengambilnya anak tersebut, pihak sekolah tidak boleh mengintimidasi ataupun mengambilkan jika tidak ada persetujuan dari orang tua dan pihak Bank,” ujar Atmadinata belum lama ini. (HABIBI)

Alpian Tanjung

Read Previous

KM Sabuk Nusantara Dikabarkan Tidak Berlayar

Read Next

Pramuka Perguruan Tinggi Turut Mengabdi Kepada Masyarakat