GMNI Batam Tolak SK Menteri Kehutanan

Batam, IsuKepri.com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Batam, menolak keras Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 463/ MENHUT-II/ 2013 yang menetapkan hampir seluruh bibir pantai di Pulau Batam menjadi hutan lindung, dah hal itu dianggap tidak rasional.

Kepada IsuKepri.com, Ketua DPC GMNI Kota Batam, Devi Firmansyah mengatakan, kawasan yang ditetapkan didalam SK tersebut merupakan kawasan produktif, bahkan telah dihuni oleh banyak masyarakat, seperti dikawasan Tanjung Uncang.

“Mau dipindahkan kemana industri perkapalan di Tanjung Uncang? Haruskah mereka angkat kaki karena SK tersebut, sementara mereka sudah lama beroperasi,” ujar Firman, Selasa (24/9).

Masih kata Firman, tak hanya industri perkapalan, industri pembangunan, dan industri alat berat, serta wisata yang terdapat di kawasan Tanjung Uncang, Tanjung Riau, Tanjung Uma, Nongsa, dan Punggur juga ditetapkan sebagai hutan lindung didalam peta yang terlampir di SK tersebut.

“Keputusan ini tidak memperhatikan Perpres No. 87/ 2011 yang menyebutkan, bahwa kawasan Tanjung Uncang, Tanjung Gudap, Batu Ampar, Telaga Punggur dan Sekupang sebagai kawasan industri. Kelima kawasan tersebut, malah ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Lindung dan Tentang Tata Ruang Batam, Bintan, Karimun (BBK) didalam keputusan itu,” ucap Firman. (CR02)

Alpian Tanjung

Read Previous

Proyek SMAN Kepulauan Riau Tahun Ini Harus Tuntas

Read Next

HUT Kepri, Lis Pesan Harus Bersikap Arif Dan Bijak