Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Bintan, IsuKepri.com – Dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk polisi satuan narkoba Polres Bintan, pada 14 Semptember 2013. Kedua tersangka yakni MU dan FA, merupakan warga Batam yang akan mengedarkan barang haram tersebut di Bintan.

Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari kecurigaan Polisi terhadap dua pengedar barang haram tersebut. Lalu Polisi satuan narkoba Polres Bintan melakukan penggrebekan di wisma Pesona Tanjung Uban. Dan berhasil menangkap tersangka MU.

Dari tangan tersangka MU, Polisi mengamankan satu barang bukti paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 1 gram, alat hisap bong, satu buah kaca pyrex dan mancis termasuk handphone.

Dari penangkapan MU, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FA alias Iwan. Dan ditangan tersangka FA, Polisi mengamankan sabu – sabu siap edar seberat  2,5 gram. Kedua tersangka, sudah diamankan dan kini duduk dibalik jeruji besi.

Penggerebakan kedua tersangka tersebut berkat informasi masyarakat. Kedua tersangka sudah sangat meresahkan masyarakat dan kerab mengedar barang haram yang dibawanya dari Batam ke Bintan melalui pelabuhan Tanjunguban.

Tersangka mengaku terpaksa menggedar barang haram tersebut setelah menggangur selama tinggal di Batam. Kedua tersangka sudah melakukan aksinya ini hampir setengah tahun.

Kasatres Narkoba Polres Bintan AKP Holmes mengatakan, MU tersangka yang pertama digerebek merupakan warga Batam yang tinggal di perumahan Cendana Batam Centre Nongsa.

“Awalnya MU yang dibekuk atau digrebek. Tapi dari keterangan MU, kita berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni FA,” kata AKP Holmes, Kamis (19/9).

Tersangka MU ditangkap pada 14 Semptember 2013 sekitar pukul 11.15 WIB.

Holmes menambahkan, kedua tersangka, tinggal di Batam  kurang lebih setengah tahun. Terpaksa  mengedar karena tidak ada kerja.

“Motor dan handphone kita sita,” katanya.

Kedua tersangka MU dan FA, tambah holmes, kini mendekam ditahanan Polres Bintan terjerat UU Narkotika pasal 127 ayat satu. Dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara atau maksimal 12 tahun penjara. Tersangka kedua juga terjarat dengan UU Narkotika. (RAMDAN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Read Next

Suzuki Karimun Wagon R Hadir di IMS