Dewan Desak DPPKAD Stop Pungli di Pelabuhan Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Muhammad Arif mendesak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang, agar menghentikan dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap tarif parkir kendaraan di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Pasalnya, pengelola parkir Pelabuhan Tanjungpinang, diduga melakukan pungli terhadap tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat yang masuk ke areal pelabuhan.

Setelah saya cross check, ternyata ada dugaan pungli yang dilakukan pengelola parkir Pelabuhan Tanjungpinang saat ini. Untuk itu, barusan saya meminta DPPKAD agar menghentikan pungli itu, tutur Arif, anggota Dewan dari Partai PKS Tanjungpinang ini, kepada IsuKepri.com.

Menurut Arif, tarif pajak parkir Pelabuhan Tanjungpinang, sesuai Perda tahun 2012, untuk kendaraan roda dua Rp1000, dan kendaraan roda empat Rp2000.

Namun, pada 15 September 2013 terjadi kenaikan tarif pajak parkir masing – masing kendaraan naik Rp1000. Saat ini, pengelola parkir pelabuhan mengenakan tarif untuk kendaraan roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp3.000, ujarnya.

Sementara, kata dia, perda tentang tarif parkir atau perda tahun 2012 tersebut belum mengalami perubahan dari pihak DPRD Kota Tanjungpinang.

Pada kenyataanya, tarif parkir itu telah dirubah dan dinaikan tanpa prosedur oleh pihak pengelola parkir Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, katanya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Wagub Resmikan KC BPR Dana Makmur di Batam

Read Next

Imigrasi Tingkatkan Pelayanan Terhadap Masyarakat