Asep Minta KPU Tingkatkan Sosialisasi Terhadap Pemilih

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Anggota Dewan Perwaklilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, agar meningkatkan sosialisasi terhadap masyarakat pemilih tetap di Kota Tanjungpinang. Hal itu, guna menekan angka pemilih golongan putih (Golput) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang.

“Dalam hal ini, sebaiknya pemerintah daerah atau pusat, melalui KPU dapat memberikan tanda bukti kesertaan kepada masyarakat yang hadir ke bilik suara untuk mencoblos,” ujar Asep, Senin (23/9) kepada IsuKepri.com.

Menurut dia, tanda itu bisa seperti sertifikat atau semacam kartu apa saja yang bisa dijadikan bukti jika masyarakat yang bersangkutan telah ikut partisipasi dalam pelaksanaan pemilu.

“Kelak bukti itulah yang bisa mendasari warga sebagai prasyarat dalam pengurusan surat – surat lainnya. Seperti ktp, siup, atau jam kesmas, jamkesda, bantuan raskin dan lain – lain sebagainya,” tutur Asep.

Sementara, kata Asep, dengan tidak ikut sertanya masyarakat memilih, sehingga hampir separoh surat suara tidak dimanfaatkan pemilih. Bahkan hak pilihnya tentu kehilangan, serta hak bertanggungjawabnya terhadap pemerintahan.

“Dengan kata lain, ketidak hadiran mereka sama artinya dengan tidak mau tahu dengan APBD-nya maupun APBN. Sehingga, bagi golongan ini tidak wajib kita prioritaskan dalam urusan kewarganegaraan,” ujarnya.

Ketidak hadiran ke TPS, kata dia, tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk golput. Golput atau tidak memberikan pilihan tidak berarti yang bersangkutan tidak hadir ke TPS.

“Kita bisa melihat kenyataan dari beberapa kali pemilu, saat hari pencoblosan dijadikan hari libur keluarga bagi PNS, pedagang atau masyarakat lainnya. Mereka tidak ke TPS tapi malah datang mengunjungi tempat – tempat wisata, katanya.

Masih kata Asep, warga yang tidak ikut memilih, dan tidak ikut pemilu, serta tidak memilih tersebut, hal itu sah – sah saja, sebab itu merupakan hak politk yang bersangkutan.

“Namun, kewajiban abstain tidak memilihnya tidak berarti yang bersangkutan tidak wajib hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setidaknya, hadir ke bilik suara tersebut, meski mereka tidak memberikan suaranya, itu adalah kewajiban warga negara,” katanya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

SPK – TPI Minta Pemko Tertibkan Pengemis

Read Next

Puluhan Handphone Samsung Ditegah KPPBC di Bandara RHF