Ansar: Jangankan Bidan, Dokterpun Saya Pecat

Bintan, IsuKepri.com – Bupati Bintan Ansar Ahmad sewaktu ditanyakan mengenai sanksi apa yang akan diberikan untuk Bidan PNS Puskesmas Tanjunguban yang bolos selama 2 tahun, namun masih menerima gaji, Bidan tersebut akan dipecat. Bahkan lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bintan pernah memecat dokter PNS yang melanggar peraturan yang berlaku.
“Jangankan Bidan, dokterpun saya pecat. Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut bahwa Bidan tersebut benar-benar sudah tidak menjalankan pekerjaannya sesuai peraturan yang berlaku,” kata Ansar, di Kijang, Senin (9/9).

Yang dikhawatirkan Ansar, kejadian ini merupakan salah satu modus untuk mendapatkan surat mutasi ke daerah lain. Dimana Kabupaten Bintan hanya dijadikan sebagai pijakan untuk lolos seleksi masuk sebagai CPNS. Selanjutnya ia tidak bekerja di Bintan, namun status PNS-nya tetap berjalan, sambil oknum tersebut mengupayakan surat mutasi ke daerah lain.

“Ini harus diwaspadai, bahwa yang bersangkutan tidak pernah bekerja di Bintan, namun status PNS-nya tetap berjalan. Sambil yang bersangkutan mengajukan surat mutasi ke daerah lain, diluar Bintan,” ajak Ansar supaya warga turut mengawasi dan mewaspadai.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Bintan M Roem mengatakan ia akan melakukan pengecekan ke Puskesmas Tanjunguban terkait adanya bidan berstatus PNS dengan inisial Ra yang tidak masuk kerja selama dua tahun, namun masih menerima gaji.

“Saya akan melakukan pengecekan ke Puskesmas Tanjunguban. Selanjutnya kita akan melaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah, terkait sangsi apa yang akan diberikan, kemungkinan akan dipecat sebagai PNS karena melanggar disiplin,” kata M Roem, di Bintan, Minggu (8/9).

Ungkapan serupa juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bintan, Saiful Anwar, ia akan turun ke Puskesmas Tanjunguban guna memastikan kabar tentang seorang bidan PNS yang sudah lebih dari setahun tak masuk kerja (indisipliner).

Saiful mengaku, sampai saat ini BKD belum menerima laporan secara resmi dari Puskesmas dan Dinas Kesehatan. Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pemberian sanksi kepada pegawai harus dilakukan berjenjang.

“Pimpinan Puskesmas setempat harus melakukan sanksi awal atau menyurati ke Dinas Kesehatan yang selanjutnya diteruskan ke BKD untuk dilakukan pembahasan. Setelah itu diserahkan kepada Bupati Bintan sebagai pengambil keputusan terakhir untuk mengambil tindakan atau hingga keluarnya Surat Keputusan Pemberhentian. Namun sampai saat ini, surat dari Dinas Kesehatan belum kita terima,” terang Saiful.

Meski mengaku belum menerima surat secara resmi dari Dinas Kesehatan, BKD akan segera melakukan kroscek ke lapangan untuk memastikan permasalahan yang sebenarnya. Sehingga nantinya bisa diambil tindakan kepada PNS bersangkutan.

“Kita sesegera mungkin akan turun dan akan kroscek ke lapangan untuk mengambil tindakan terhadap PNS yang sudah melakukan pelanggaran,” tegasnya. (HK)

suprapto

Read Previous

Ansar Tinjau Penerapan PTSP di Bintan Timur

Read Next

Pilpres 2014, Golkar Siap Kolaborasi Dengan NasDem